Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tentang batasan usia minimal calon presiden (calon presiden). ) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023.

"Iya benar (pembacaan putusan dilakukan pada Senin, 16 Oktober 2023)," kata Kepala Biro Administrasi dan Hukum Klerikal MK Fajar Laksono dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Sementara itu, berdasarkan situs resmi Kementerian Kehakiman RI, tercatat pembacaan putusan sejumlah perkara uji materiil akan digelar di Gedung Kementerian Kehakiman RI, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta.

“Senin, 16 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB. Pengumuman putusan,” seperti tertulis di situs Mahkamah Agung RI.

Sejumlah hal yang akan dibacakan putusan tersebut adalah Pasal Nomor 29/PUU-XXI/2023. Perkara ini diajukan atas nama Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga menggugat pasal yang sama. PSI dalam petisinya meminta agar batas usia presiden-wakil presiden diubah menjadi 35 tahun.

Lalu, Barang Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen DPP Partai Garuda Yohanna Murtika. Mereka meminta agar frasa pada pasal yang menguji materi tersebut diubah menjadi “berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai bupati/wakil bupati”.

Selanjutnya Surat Nomor 55/PUU-XXI/2023 diserahkan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Dalam permohonannya, mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait batasan usia presiden-wakil presiden.

Berikutnya, Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Ia meminta syarat calon presiden dan wakil presiden diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau sudah pengalaman sebagai bupati, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Ada pula Butir Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang disampaikan mahasiswa Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A. Intinya, meminta batasan usia presiden dan wakil presiden diturunkan menjadi minimal 21 tahun.

Kemudian, Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 diajukan oleh warga negara Indonesia bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung. Ia meminta agar batasan usia wakil presiden diubah menjadi minimal 25 tahun.

Selain pembacaan putusan, MK juga akan menggelar sidang pengucapan putusan/putusan Nomor 105/PUU-XXI/2023. Hal tersebut disampaikan oleh warga Indonesia bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda yang meminta batasan usia wakil presiden adalah 30 tahun.

Pewarta: Fath Putra Mulya

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023