Pemerintah memutuskan untuk mempercepat penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman menjadi 17 Oktober 2023.
“Pemberlakuan PMK 96 Tahun 2023 akan dimulai per tanggal 17 Oktober 2023,” kata Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi saat media briefing di Jakarta, Kamis.
Percepatan itu dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan adanya kebijakan untuk mengendalikan lonjakan impor barang konsumsi.
Dengan adanya perubahan itu, Kementerian Keuangan akan segera merilis revisi PMK 96/2023, yang ditargetkan keluar sebelum pemberlakuan beleid pada 17 Oktober.
PMK 96/2023 menggantikan PMK 199/2019. Terdapat enam perubahan pada beleid baru tersebut.
Pertama, skema kemitraan antara Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dengan DJBC yang sebelumnya bersifat opsional, kini menjadi wajib.
Dalam konteks itu, PPMSE yang dimaksud adalah yang melakukan transaksi impor barang kiriman dengan jumlah lebih dari 1.000 kiriman dalam periode satu tahun kalender. Sementara PPMSE yang bertransaksi di bawah jumlah tersebut dikecualikan dari kewajiban kemitraan
Kedua, bila pada PMK 199/2019 PPMSE diperlakukan sebagai mitra DJBC (pihak ketiga), pada PMK 96/2023 PPMSE diperlakukan sebagai importir.
“Ini untuk memberi kejelasan siapa yang bertanggung jawab atas impor barang kiriman. Karena PPMSE pihak yang sangat mengetahui terkait transaksi, nilai, dan pengangkutan barang kiriman, maka kami tetapkan PPMSE kita perlakukan sebagai importir,” jelas Donny.
Ketiga, pemerintah menambah empat komoditas baru yang dikenakan tarif Most Favoured Nation (MFN), yakni sepeda dengan tarif 25 persen hingga 40 persen, jam tangan 10 persen, kosmetik 10 persen sampai 15 persen, serta besi dan baja 0 persen hingga 20 persen.
Dengan demikian, bila digabung dengan PMK 199/2019, maka terdapat delapan komoditas yang dikenakan tarif MFN, bersama dengan tekstil dan produk tekstil dengan tarif 15 persen hingga 25 persen, alas kaki atau sepatu 25 persen hingga 30 persen, tas 15 persen hingga 20 persen, serta buku 0 persen.
Keempat, pemerintah mengubah pengaturan tentang consignment note (CN) pada PMK 96/2023. Kelima, sistem pemberitahuan pabean dan penetapan tarif/nilai pabean barang hasil perdagangan dilakukan secara self-assesment, sehingga memungkinkan adanya sanksi.
Terakhir, pemerintah turut mengatur ketentuan ekspor barang kiriman pada PMK 96/2023. Hal itu bertujuan untuk mendorong ekspor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seiring dengan meningkatnya perdagangan lintas negara melalui e-commerce.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023