Jaksa Penuntut Umu (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, menuntut hukuman mati terhadap dua bandar narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram(kg) yang ditangkap di jalan Lintas Timur Sumatera tepatnya di wilayah hukum Tanjungjabung Barat, Jambi beberapa waktu lalu.
JPU Kejari Tanjung Jabung Barat , Sudarmono dan Noviana di hadapan majelis hakim dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjabbar, Jambi, Senin, menuntut hukuman mati dua bandar sabu-sabu, sedangkan dua lainnya dituntut hukuman seumur hidup.
JPU Sudarmanto dan Noviana dalam persidangan tersebut menuntut Candra Sutan Mangkuto dan Yulfriadi dengan hukuman mati, sedangkan dua terdakwa lainnya M Zicho dan Beni Prasetiya Purnama dengan hukuman seumur hidup sesuai dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Tanjabbar M Lutfi mengatakan para terdakwa tersebut terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 kg dan pil ekstasi 14.950 butir, para terdakwa memiliki peran masing-masing.
Sebanyak 30 puluh bungkus plastik besar teh orange yang berisi serbuk kristal bening narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 30.134,343 Gram atau 30 kg dan tiga bungkus plastik besar berisi pil berwarna krem dan berbentuk segi empat narkotika jenis pil ekstasi berjumlah 14.958 butir dengan total berat 7.534,2 gram.
Kasus ini merupakan tangkapan dari Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi beberapa waktu lalu di wilayah Tanjung Jabung Barat. Sidang itu kemudian akan dilanjutkan kembali pada Senin 23 Oktober 2023 dengan agenda pembacaan pledoi dari kuasa hukum para terdakwa.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023
JPU Kejari Tanjung Jabung Barat , Sudarmono dan Noviana di hadapan majelis hakim dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjabbar, Jambi, Senin, menuntut hukuman mati dua bandar sabu-sabu, sedangkan dua lainnya dituntut hukuman seumur hidup.
JPU Sudarmanto dan Noviana dalam persidangan tersebut menuntut Candra Sutan Mangkuto dan Yulfriadi dengan hukuman mati, sedangkan dua terdakwa lainnya M Zicho dan Beni Prasetiya Purnama dengan hukuman seumur hidup sesuai dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Tanjabbar M Lutfi mengatakan para terdakwa tersebut terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 kg dan pil ekstasi 14.950 butir, para terdakwa memiliki peran masing-masing.
Sebanyak 30 puluh bungkus plastik besar teh orange yang berisi serbuk kristal bening narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 30.134,343 Gram atau 30 kg dan tiga bungkus plastik besar berisi pil berwarna krem dan berbentuk segi empat narkotika jenis pil ekstasi berjumlah 14.958 butir dengan total berat 7.534,2 gram.
Kasus ini merupakan tangkapan dari Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi beberapa waktu lalu di wilayah Tanjung Jabung Barat. Sidang itu kemudian akan dilanjutkan kembali pada Senin 23 Oktober 2023 dengan agenda pembacaan pledoi dari kuasa hukum para terdakwa.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023