Jambi (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat dan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada Pemerintah Kabupaten Bungo atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020 di daerah itu.
"Pemeriksaan atas laporan keuangan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini atau pernyataan pendapat atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan," kata Kepala BPK Perwakilan Jambi Rio Tirta di Jambi, Rabu.
Meski Pemerintah Tanjab Barat mendapat opini WTP, namun secara umum BPK Perwakilan Jambi menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan.
Diantaranya kesalahan penganggaran belanja modal pada Badan Keuangan dan Aset Daerah sebesar Rp315 Juta. Selanjutnya pengelolaan retribusi pada empat OPD belum memadai, kekurangan volume pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atas belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp1 miliar.
Baca juga: Pemkab Tanjabbar lakukan audiensi dengan Kementerian PPN/Bappenas
Kemudian kekurangan volume pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atas belanja modal jalan, irigasi dan jaringan sebesar Rp1,52 miliar, dan pengelolaan aset tetap pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat belum tertib.
Sementara Pemerintah Kabupaten Bungo mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK RI Perwakilan Jambi karena sejumlah rekomendasi BPK dalam pemeriksaan LKPD daerah itu pada tahun anggaran 2019 belum ditindak lanjuti dengan baik.
"Selain catatan yang telah disampaikan, juga masih terdapat beberapa pokok hasil pemeriksaan beserta rekomendasi-nya sebagaimana tercantum dalam Buku II LHP BPK untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata Rio Tirta.
Baca juga: ASN Kabupaten Tanjabbar wajib beli beras petani lokal
Salah satu rekomendasi BPK yang harus di perbaiki oleh Pemkab Bungo yakni penganggaran DBH pajak bumi dan bangunan, DBH SDA Perikanan dan dana penyesuaian Khusus daerah tidak sesuai dengan alokasi yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Khususnya untuk penetapan target dana penyesuaian khusus daerah tidak mempunyai dasar hukum karena tidak ditetapkan sebagai transfer daerah oleh pemerintah pusat.
BPK berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Baca juga: Bupati Tanjabbar pastikan RJPMD sesuai dengan harapan masyarakat
BPK Jambi berikan WTP kepada Pemkab Tanjabbar
Rabu, 5 Mei 2021 16:30 WIB