Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Fahrur Rozi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali, Kamis, terkait dengan dugaan korupsi pengadaan buku bersama dengan CV Aneka Ilmu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Agus Eka Sabana Putra mengatakan bahwa penahanan tersebut setelah penyidik Jampidsus Kejagung RI melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi atas nama Fahrur Rozi yang diterima oleh penuntut umum pada Jampidsus Kejagung RI dan Kasi Pidsus Kejari Buleleng di Kejati Bali, Kamis.

Kegiatan serah terima tersebut di Kejati Bali dengan pertimbangan efektivitas mengingat pelimpahan dan persidangan kasus tersebut akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar.

Adapun modus yang digunakan oleh tersangka Fahrur dalam dugaan tindak pidana korupsi itu adalah dengan memanfaatkan posisinya yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng bekerja sama dengan CV Aneka Ilmu untuk pengadaan buku.

Tersangka Fahrur Rozi, kata Eka, merupakan PNS di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia didakwa melakukan perbuatan tindak pidana korupsi menggunakan jabatan serta pengaruhnya sebagai jaksa maupun selaku kepala kejaksaan negeri, mengkondisikan/memaksa organisasi perangkat daerah, sekolah-sekolah, dan desa-desa untuk melakukan pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu dengan maksud dan tujuan agar CV Aneka Ilmu memperoleh keuntungan atas pekerjaan pengadaan buku.

Atas upayanya tersebut, tersangka Fahrur Rozi memperoleh keuntungan atas adanya pemberian uang dari CV Aneka Ilmu.

Setelah menerima uang tersebut, tersangka kemudian menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta dari tindak pidana tersebut.

Dana yang diterima oleh tersangka Fahrur Rozi dari grup CV Aneka Ilmu tersebut sebesar Rp46.064.401.795,00 dan 82.211 dolar AS.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam pidana dalam ketentuan kesatu pertama Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau ketiga Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No./2001, atau keempat Pasal 11 UU No. 20/2001

Kedua pertama, lanjut dia, Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau kedua Pasal 4 UUNo. 8/2010.

Tersangka Fahrur Rozi ditahan selama 20 hari di Lapas Kerobokan menunggu keluarnya penetapan hari persidangan.

"Yang perlu digarisbawahi adalah Kejaksaan RI tidak akan melindungi jika ada oknum jaksa ataupun pegawai kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela. Siapa pun itu jika melakukan tindak pidana, dipastikan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Eka.

Sebelumnya, Direktur CV Aneka Ilmu Haji Siswanto juga telah ditahan oleh Kejati Bali. Penahanan tersebut juga dilimpahkan dari Kejaksaan Agung RI untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

 

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023