Jambi (ANTARA Jambi) - Berkas perkara dugaan korupsi uang makan dan minum di lingkungan Sekretariat Pemkab Batanghari dengan tersangka mantan Kabag Umum Zulfikar dan Bendahara Sekretariat Ida Nursanti dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Muarbulian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kamis, berkas perkara Zulfikar dan Ida Nursanti telah diserahkan ke Kejaksaan Muarabulian Selasa (1/7) untuk menjalani proses persidangan.
Saat penyerahan berkas juga dihadiri dua tersangka didampingi penasehat hukumnya Nasrun Hasibuan. Sementara dari pihak kepolisian hadir Kasat Reskrim yang didampingi tiga penyidik tindak pidana khusus.
Kedua tersangka sebelumnya memang tidak ditahan oleh kepolisian karena berstatus sebagai tahanan kota.
Nasrun Hasibuan, penasehat hukum kedua tersangka saat mengaku mengajukan penangguhan kepada Kejari Muarbulian, namun belum didapat informasi secara pasti apakah permohonannya itu dikabulkan atau tidak.
Nasrun mengajukan permohonan penanguhan dengan beberapa alasan, yakni kedua tersangka merupakan PNS yang memiliki tanggungan keluarga. Keduanya juga memiliki itikad baik untuk hadir ketika dibutuhkan kejaksaan dalam menjalani proses hukum.
"Pada proses penyidikan kedua tersangka juga tidak ditahan, itu juga menjadi alasan penangguhan yang saya ajukan, katanya.
Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Muarabulian Zulbahri saat dikonfirmasi belum memberikan keputusan.
Ia menyebutkan penahahan bisa saja dilakukan ketika kedua tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana yang sama.
Dalam perkara dugaan korupsi uang makan minum tahun anggaran 2008-2010 di lingkungan Setda Batanghari, Polres Batanghari menetapkan lima tersangka, yakni Ardiansyah selaku mantan Kasubag Rumah Tangga, Zulfikar selaku mantan Kabag Umum, Ida Nursansi selaku Bendahawaran Sekretariat, Erpan selaku mantan Sekda Batanghari dan Yuninta Asmara, istri mantan Bupati Batanghari Syahirsyah.
Tersangka Ardiansyah sudah lebih dulu menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi. Dia dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun enam bulan penjara.
Tersangka Ida Nursanti dan tersangka Zulfikar kini tinggal menunggu giliran untuk bersidang di Pengadilan Tipikor. Keduanya sudah dilimpahkan dalam proses tahap II di Kejaksaan Negeri Muarabulian.
Sementara, terhadap tersangka Erpan dan Yuninta, berkasnya masih bolak balik dari kepolisian dan kejaksaan.
Dalam perkara korupsi uang makan minum ini, Polres Batanghari menerima angka kerugian negara berdasarkan audit BPK Perwakilan Jambi dengan jumlah kerugian sebesar Rp4,9 miliar.
Uang tersebut diduga telah diselewengkan para tersangka dengan cara melakukan kegiatan fiktif. BKMT Batanghari yang dipimpin Yuninta Asmara turut mendapat cipratan uang makan minum Rp790 juta.(Ant)