Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi mencatat jumlah pinjaman warga Jambi pada fintech lending atau pinjaman online (pinjol) sampai dengan Agustus 2023 mencapai Rp148,66 miliar yang berasal dari 81.805 akun pinjaman.
Kepala OJK Provinsi Jambi Yudha Nugraha Kurata, di Jambi, Rabu, mengatakan bahwa melihat minat masyarakat yang tinggi atas kemudahan pinjaman online, maka OJK Provinsi Jambi terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan pinjaman online itu.
Sebagai pengawas jasa keuangan, pihaknya memberikan edukasi kepada masyarakat terkait tujuan pendanaan peer to peer lending tersebut sehingga masyarakat lebih bijak.
Dia berharap penggunaan pinjaman dianjurkan untuk kebutuhan produktif seperti modal usaha. Dia juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan pendanaan melalui pinjaman online yang berizin resmi OJK.
OJK menghimbau kepada masyarakat yang ingin menggunakan layanan pinjaman online, agar memperhatikan kemampuan membayar, memahami syarat dan ketentuan termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan sehingga terhindar dari kerugian di masa mendatang.
Yudha mengingatkan bahwa minat masyarakat untuk menggunakan pinjaman online semakin meningkat, sehingga harus diimbangi dengan pemahaman masyarakat tentang manfaat jasa keuangan yang mereka gunakan.
OJK Jambi, kata dia, menyasar juga masyarakat hingga pedesaan untuk memanfaatkan jasa keuangan yang berizin resmi sebab saat ini masih banyak terdapat pinjaman online ilegal yang dimanfaatkan oleh masyarakat yang belum terakses produk keuangan.
"Penting bagi masyarakat harus memahami mana kebutuhan dan keinginan, jika meminjam dana maka sesuaikan dengan kemampuan membayar," kata dia pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023
Kepala OJK Provinsi Jambi Yudha Nugraha Kurata, di Jambi, Rabu, mengatakan bahwa melihat minat masyarakat yang tinggi atas kemudahan pinjaman online, maka OJK Provinsi Jambi terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan pinjaman online itu.
Sebagai pengawas jasa keuangan, pihaknya memberikan edukasi kepada masyarakat terkait tujuan pendanaan peer to peer lending tersebut sehingga masyarakat lebih bijak.
Dia berharap penggunaan pinjaman dianjurkan untuk kebutuhan produktif seperti modal usaha. Dia juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan pendanaan melalui pinjaman online yang berizin resmi OJK.
OJK menghimbau kepada masyarakat yang ingin menggunakan layanan pinjaman online, agar memperhatikan kemampuan membayar, memahami syarat dan ketentuan termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan sehingga terhindar dari kerugian di masa mendatang.
Yudha mengingatkan bahwa minat masyarakat untuk menggunakan pinjaman online semakin meningkat, sehingga harus diimbangi dengan pemahaman masyarakat tentang manfaat jasa keuangan yang mereka gunakan.
OJK Jambi, kata dia, menyasar juga masyarakat hingga pedesaan untuk memanfaatkan jasa keuangan yang berizin resmi sebab saat ini masih banyak terdapat pinjaman online ilegal yang dimanfaatkan oleh masyarakat yang belum terakses produk keuangan.
"Penting bagi masyarakat harus memahami mana kebutuhan dan keinginan, jika meminjam dana maka sesuaikan dengan kemampuan membayar," kata dia pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023