Komnas Perempuan meminta Kepolisian memberikan jaminan keamanan dan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, termasuk menindak secara hukum pelaku tindak kekerasan.
Hal itu dikatakannya menanggapi peringatan Hari Mengakhiri Impunitas untuk Kejahatan terhadap Jurnalis, yang setiap tahun diperingati secara internasional setiap 2 November.
"Dewan Pers dan perusahaan pers agar membuat kebijakan untuk melindungi jurnalis dari tindak kekerasan dan kriminalisasi," katanya.
Komnas Perempuan juga mendorong masyarakat agar mendukung kebebasan pers untuk terciptanya demokrasi di Indonesia.
"Penghapusan impunitas atas kejahatan terhadap jurnalis menjadi prasyarat penting terkait kebebasan berekspresi dan akses terhadap informasi untuk semua masyarakat," kata Veryanto Sitohang.
Di Indonesia, meskipun telah mendapat perlindungan dari Undang-undang Pers sejak 1999, kekerasan masih membayangi banyak jurnalis.
Anggota Komnas Perempuan, Bahrul Fuad menambahkan berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2023, ada lima kasus kekerasan terhadap jurnalis dilaporkan ke Komnas Perempuan pada 2022, yakni tiga orang mengalami kekerasan di ranah personal dan dua orang di ranah publik.
"Catatan Tahunan Komnas Perempuan juga menyoroti ragam bentuk kekerasan yang dialami jurnalis, baik berupa ancaman, serangan digital, hingga pelecehan seksual," kata Bahrul Fuad.
Sementara Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sejak 2006 merilis sebanyak 763 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Bahkan, tercatat sebanyak 10 wartawan terbunuh sejak 1996.
AJI juga mencatat adanya lonjakan kasus sejak tahun 2022, dimana lonjakan cukup drastis terjadi dari tahun 2020 ke 2021.
Sementara sejak Januari-Juli 2023, AJI mencatat terdapat 58 kasus serangan terhadap jurnalis.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023