Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jambi minta kepada para peserta Pemilu untuk melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) harus sesuai dengan aturan.
Pasca ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) dan ada larangan kampanye jelang memasuki masa tahapan kampanye, terhitung 4-27 November 2023, Bawaslu Provinsi Jambi imbau dan mensosialisasikan larangan tersebut, sesuai dengan imbauan Bawaslu RI kepada partai politik peserta Pemilu, kata Amggota Bawaslu Provinsi Jambi Air Juniarman, Rabu.
Menyikapi larangan melakukan kegiatan kampanye sebelum tahapan kampanye, Bawaslu Provinsi Jambi sudah mengimbau peserta Pemilu dapat menurunkan dan menertibkan alat peraga kampanye yang masih banyak tersebar dan hanya alat peraga sosialisasi yang diperolehkan terpasang.
“Dengan mempedomani aturan yang ada seperti tidak adanya gambar atau simbol paku dan ajakan untuk memilih,” kata Ari Juniarman.
Dijelaskannya, setelah memberikan kesempatan kepada peserta Pemilu, sejak 5-7 November 2023 untuk menertibkan sendiri, dan pada Rabu kemarin, Bawaslu Kabupaten/Kota serentak melakukan penertiban alat peraga kampanye(APK) yang masih terpasang di sejumlah titik.
Pada hari ini jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota bersama jajaran Pengawas Adhoc dan tim gabungan terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP, Dispenda/BPPRD dan jajaran KPU melakukan penertiban APK yang masih terpasang, yang akan dilakukan selama tiga hari dan menjelang masuknya tahapan kampanye pada 28 November mendatang.
Menyikapi penertiban alat peraga kampanye ini, Bawaslu Provinsi Jambi meminta jajaran pengawas untuk menertibkan atribut alat peraga kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pastikan seluruh atribut alat peraga kampanye dilakukan dengan rapi dan tidak melakukan pengerusakan, sehingga alat peraga kampanye ini bisa diambil dan di pasang kembali oleh peserta Pemilu,” kata Ari.
Terkait dengan masih belum adanya alat peraga kampanye yang masih terpasang, jajaran pengawas tetap akan melakukan penertiban dengan tetap berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Jadi tidak ada unsur tebang pilih, dalam melakukan penindakan di lapangan, semua alat peraga kampanye yang memenuhi unsur untuk tetap ditertibkan dan hanya alat peraga sosialisasi yang masih terpasang,” kata Ari Juniarman.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023