KPK telah mengeluarkan peraturan KPK nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPK Nomor 7 tentang pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara. 

Sejumlah kades di ruang lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur, mengikuti sosialisasi terkait hal itu di Aula Kantor Bupati Tanjab Timur, Jambi,  Selasa (21/11).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah Camat se-Kabupaten Tanjab Timur, Forkopimda serta para kepala Desa se-Kabupaten Tanjab Timur.

Asisten III Setda Tanjabtim Jambi Asman Daydy mengatakan LHKPN atau laporan harta kekayaan ini wajib dilaporkan oleh penyelenggara negara seperti harta kekayaan yang dimiliki nya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. 

"Ini dilakukan, bertujuan untuk melaksanakan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi pada pejabat negara tersebut," jelasnya.

Berdasarkan catatan data KPK RI dari 2012 hingga 2021 kasus korupsi melalui Dana Desa di Indonesia mencapai 601 kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 686 Kepala desa sudah terseret kasus korupsi Dana Desa. 

Sedangkan menurut data Indonesia Corruption Watch (ICW) desa menjadi sektor dengan kasus korupsi terbanyak sepanjang 2022. 

"Sejak pemerintah menggelontorkan Dana Desa pada 2015 silam, banyak kepala desa yang menyalahgunakan dana desa tersebut. Dan hal ini sangat di sayangkan," 

Ia menjelaskan bahwa, ada tiga titik celah korupsi di desa yang harus menjadi perhatian bersama, antara lain proses perencanaan, pengadaan dan proses per tanggung jawaban. 

"Maka dari itu, dalam pencegahan korupsi berdasarkan rekomendasi monitoring center for prevention (mcp) KPK, bagi setiap penyelenggara negara wajib menyampaikan lapor LHKPN tanpa terkecuali mulai Januari 2024 mendatang," pungkasnya.

Sementara itu Amiruddin, Kepala Desa Merbau mengatakan laporan harta kekayaan ini penting mengingat kucuran dana yang cukup besar, baik  DD dari Pusat, ADD dari Kabupaten dan bantuan provinsi maka perlu kepala desa melakukan pelaporan LHKPN selaku penyelenggara negara paling bawah.

Apalagi pelaporan LHKPN merupakan bentuk transparansi dan tertib administrasi kepala desa.

"Mudahan dengan adanya pelaporan ini kami kepala desa lebih berhati-hati lagi dalam pengelolaan anggaran di desa. Sekarang memang sudah eranya transparansi agar semuanya bisa mengawasi. Lembaga bisa mengawasi dan masyarakat juga bisa mengawasi," kata Amiruddin.

Pewarta: Agus Suprayitno

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023