Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi mengingatkan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar transparan dalam mengelola dana hibah daerah yang dialokasikan untuk pelaksanaan Pemilu serentak 2024.
"Hal ini telah kami sampaikan pada rapat koordinasi (rakor) penggunaan anggaran dana hibah daerah pada KPU Provinsi Jambi," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi Lexy Fatharany, di Jambi Kamis.
Pada rakor itu juga hadir Sekretaris daerah provinsi (Sekdaprov) Jambi Sudirman, dimana dalam kesempatan tersebut pihak Pemprov Jambi telah mendukung kebutuhan anggaran pada KPU guna menyelenggarakan pesta demokrasi Ini dengan memberikan dana hibah sebesar Rp121 miliar untuk KPU dan Rp61 miliar kepada Bawaslu.
Pihak kejaksaan dalam rakor itu mengingatkan KPU dan Bawaslu untuk transparan dalam menggunakan dana hibah daerah tersebut sesuai rencana dan rekap bukti pelaksanaannya.
Dalam penggunaan dana hibah itu pihak KPU dan Bawaslu salah satu contohnya dapat melakukannya lewat sosialisasi dan tidak selalu diskusi, namun bisa juga dengan publikasi, dan bersinergi melakukan kegiatan kunjungan di sekolah, kampus dan tempat khusus seperti rumah sakit, bandara dan pelabuhan.
"Kejaksaan juga siap mendukung suksesnya pemilu dan tidak kalah pentingnya mengingatkan KPU agar menggunakan dana hibah sesuai peruntukan dan bisa dipertanggungjawabkan," kata Lexy.
Baca juga: Kejati Jambi siapkan 11 posko Pemilu di kabupaten dan kota
Baca juga: Kejati Jambi predikat terbaik dua pelayanan informasi publik
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023
"Hal ini telah kami sampaikan pada rapat koordinasi (rakor) penggunaan anggaran dana hibah daerah pada KPU Provinsi Jambi," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi Lexy Fatharany, di Jambi Kamis.
Pada rakor itu juga hadir Sekretaris daerah provinsi (Sekdaprov) Jambi Sudirman, dimana dalam kesempatan tersebut pihak Pemprov Jambi telah mendukung kebutuhan anggaran pada KPU guna menyelenggarakan pesta demokrasi Ini dengan memberikan dana hibah sebesar Rp121 miliar untuk KPU dan Rp61 miliar kepada Bawaslu.
Pihak kejaksaan dalam rakor itu mengingatkan KPU dan Bawaslu untuk transparan dalam menggunakan dana hibah daerah tersebut sesuai rencana dan rekap bukti pelaksanaannya.
Dalam penggunaan dana hibah itu pihak KPU dan Bawaslu salah satu contohnya dapat melakukannya lewat sosialisasi dan tidak selalu diskusi, namun bisa juga dengan publikasi, dan bersinergi melakukan kegiatan kunjungan di sekolah, kampus dan tempat khusus seperti rumah sakit, bandara dan pelabuhan.
"Kejaksaan juga siap mendukung suksesnya pemilu dan tidak kalah pentingnya mengingatkan KPU agar menggunakan dana hibah sesuai peruntukan dan bisa dipertanggungjawabkan," kata Lexy.
Baca juga: Kejati Jambi siapkan 11 posko Pemilu di kabupaten dan kota
Baca juga: Kejati Jambi predikat terbaik dua pelayanan informasi publik
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023