Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tanjabtim) menertibkan alat peraga kampanye dan promosi dagang swasta yang dipasang secara liar dan tidak sesuai ketentuan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanjung Jabung Timur Faisal mengatakan, penertiban ini hanya untuk baliho dan spanduk yang dipasang menancap di batang pohon dan tiang listrik dimana penertiban ini mengacu peraturan daerah Nomor 9 tahun 2017 tentang ketertiban umum, semua yang menyalahi aturan kita copot.

Patroli penertiban ini menyisir seluruh jalan protokol di ke Kecamatan Sabak Barat dan Geragai dan akan terus meluas ke seluruh kecamatan dan kegiatan ini rutin dilakukan agar keindahan jalan tetap terjaga karena yang paling banyak ditemukan pelanggaran alat peraga kampanye caleg yang dipasang di batang pohon dan tiang listrik.

Pemerintah daerah telah mengimbau,para caleg dan tim sukses serta pelaku usaha untuk tidak memasang peraga kampanye dan promosi dalam bentuk lain di tiang listrik dan menancapkan di pohon.

 

Pewarta: Agus Suprayitno

Editor : Nanang Mairiadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024