Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jambi Sudirman memastikan pembangunan jalan khusus hingga pelabuhan batu bara yang dibangun oleh investor dalam negeri PT SAS tidak merugikan masyarakat.
.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta jajaran perangkat desa, TNI-Polri saat meninjau pembangunan jalan dan stockpile dan pelabuhan batu bara yang dibangun sebuah perusahaan nasional PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) di Aurduri Kota Jambi, Jumat.

Hadir dan turut mendampingi kunjungan itu ada Direktur PT SAS Fauzan dimana pada kesempatan tersebut Sekdaprov Jambi Sudirman langsung meninjau jalan yang akan dilalui oleh PT SAS terutama memastikan bahwa pembangunan jalan tersebut tidak merugikan masyarakat.

"Peninjauan ini terkait dengan jalan dan stockpile PT SAS, bersama kami dalam kunjungannya ada didampingi pihak TNI-Polri, kemudian dari pemerintah daerah hingga kepala desa atau kades atau lurah yang ingin memastikan betul bahwa sejauh mana pembangunan jalan dan juga stokpile serta pelabuhan batu bara itu berpengaruh signifikan dengan warga," kata Sudirman.

Tim juga melihat langsung dimana temuan nya di lapangan hanya ada beberapa rumah itu yang akan terdampak pembangunan jalan khusus itu yakni sekitar delapan rumah dimana perusahaan sudah berkomitmen untuk mengganti untung kedelapan rumah yang terdampak pembangunan jalan khusus tersebut kepada warga.

"Mudah-mudahan hasil turun kelapangan ini semuanya untuk kepentingan umum dalam rangka mengatasi angkutan batu bara untuk memiliki jalan khusus, mudah-mudahan bisa disepakati," kata Sekdaprov Jambi Sudirman.

Dijelaskan Sekda bahwa PT SAS harus mengupayakan agar tidak ada warga yang dirugikan dalam pembangunan jalan khusus ini dan kesepakatan antara perusahaan dengan warga yang rumahnya terdampak jalan khusus adalah untuk bisa ganti untung, dan tidak ada yang dirugikan.

Kemudian hal kedua dalam peninjauan ini adalah untuk melihat langsung dari dekat dampak terhadap warga dengan di bangunnya stockpile serta pelabuhan batu bara milik perusahaan yang jadi masalah selama ini dan setelah dicek betul, jadi lokasi stoppile nya cukup jauh dengan warga.

Warga paling terdekat di Desa Mendalo Laut sekitar 800 meter hingga satu kilometer yang artinya kalau dari sisi regulasi ini bisa memungkinkan untuk diteruskan Amdal nya sudah dibuat, tinggal komitmen dari PT SAS untuk patuh dari undang-undang, jika tidak patuh terhadap undang-undang, ya sudah bisa di hentikan, kata Sudirman.

Sekdaprov Jambi juga menyampaikan, sejauh dari sisi peninjauan lapangan dari sisi kajian yuridis dan izin-izin yang sudah diperoleh dapat disampaikan bahwa pekerjaan ini bisa diteruskan dan saya pikir sudah bisa terus berjalan, tinggal bagaimana menegosiasikan dengan masyarakat yang terdampak secara khusus ada delapan rumah yang berdekatan dengan jalan, bukan dengan stockpile.

Tahapan selanjutnya adalah hasil dari turun ke lapangan ini segera dirumuskan terlebih dahulu oleh tim, akan diinformasikan seperti apa rekomendasi nya, kalau memang bisa jalan silakan jalan, sekarang bagaimana pendekatan perusahaan kepada masyarakat.

Sementara itu Direktur PT Sinar Anugerah Sukses (SAS), Fauzan menyatakan bahwa semua potensi dampak yang ditimbulkan dari aktivitas batu bara itu nanti sudah ada kajiannya di dalam Amdal yang mereka miliki dimana skema dari ganti untung dilakukan dari negosiasi dengan masyarakat, kita sudah masuk kesana dan kedepannya tinggal menunggu keputusan masyarakat.

"Perusahaan hanya mengikuti saja, semuanya sudah tercantum dalam peraturan tersebut dan perusahaan meyakinkan bahwa keberadaan stockpile tersebut tidak akan menyebabkan kerusakan dan polusi. Reduksi dari debu masih bisa terkurangi oleh penghijauan.

Kemudian juga perusahaan juga membangun seluas tiga hektar lahan untuk menampung angkutan batu bara dan mereka juga bisa langsung masuk ke langsung pelabuhan dan menuju kapal tongkang untuk diangkut melalui jalur sungai dan perusahaan masih menunggu keputusan dari tim.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024