PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Jambi memberikan keringanan angsuran kepada 45.000 nasabah di daerah itu yang menjadi korban banjir melalui skema libur pembayaran.

"Khusus nasabah PNM Mekaar, kami beri keringanan pembayaran angsuran, kami ajukan ke pusat untuk nasabah yang rumahnya terdampak banjir atau tempat usahanya terkena banjir," kata Pimpinan PNM Cabang Jambi Benny Satria Basri di Jambi, Selasa.

Benny menyebutkan PNM telah melakukan survei di lapangan dan melakukan identifikasi kondisi nasabah yang terdampak banjir.

Diketahui sejak pekan keempat Desember 2023, PNM sudah mengajukan skema libur angsuran nasabah terdampak banjir di Jambi ke kantor pusat.

Ia mengatakan bahwa tim PNM secara intensif memberikan informasi terbaru mengenai kondisi nasabah yang terdampak banjir.



Nasabah yang masih terdampak banjir langsung masuk catatan untuk kemudian dilaporkan ke cabang Jambi dan kantor pusat agar mendapatkan keringanan. Identifikasi dilakukan agar skema keringanan pembayaran angsuran tepat sasaran.

Hingga saat ini PNM juga melakukan perpanjangan kepada nasabah yang masih terdampak banjir.

"Yang kami ajukan 45 ribuan. Skema pengajuannya per dua pekan, ketika banjir belum surut kami ajukan perpanjangan. Ada yang pengajuan tahap kedua dan ketiga, kalau kondisi belum membaik kami ajukan lagi," terang dia.

Skema keringanan angsuran ini, kata dia, mendapat respons positif dari nasabah karena dinilai membantu nasabah yang terkena musibah banjir.

Dia berharap kondisi banjir cepat surut sehingga nasabah dapat kembali beraktivitas dan melakukan pembayaran secara optimal.

Selain pengajuan keringanan angsuran, PNM juga menyalurkan bantuan sembako kepada nasabah dan masyarakat umum terdampak banjir di daerah itu.




 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PNM Jambi beri keringanan angsuran untuk 45.000 nasabah korban banjir

Pewarta: Tuyani

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024