BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi menyasar pengemudi ojek online mitra aplikasi Kojek Kota Jambi untuk meningkatkan jumlah kepesertaan tahun 2024.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jambi Muhammad Syahrul di Jambi, Senin, mengatakan BPJS menawarkan program perlindungan Bukan Penerima Upah (BPU) mengingat profesi mitra Kojek berisiko saat bekerja.
"Sosialisasi dan edukasi yang kami lakukan diharapkan dapat diterima dan dipahami oleh mitra driver Kojek. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maka para driver Kojek dapat bekerja dengan tenang dan aman," kata dia
Syahrul menyebutkan dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maka para pengemudi yang telah direkrut sebanyak 300 orang ini akan terlindungi saat bekerja sehingga mereka tetap memiliki penghasilan.
Dia menjelaskan manfaat itu bisa diterima pengemudi hanya dengan membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan.
Manfaat lainnya, peserta mendapatkan pengganti asuransi khusus kecelakaan kerja dan kematian. Apabila mengalami kecelakaan kerja dapat perawatan khusus gratis di rumah sakit kelas VIP tanpa dikenakan biaya serta mendapatkan santunan apabila mengalami cacat anatomis atau kehilangan organ tubuh akan mendapatkan santunan.
Apabila mengalami kematian atau meninggal dunia akibat apapun, akan mendapatkan santunan dan biaya pemakaman sebesar Rp42 juta, serta bisa mendapatkan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak maksimal Rp174 juta dengan rincian TK sampai SD sebesar Rp1,5 juta per tahun, SMP sebesar Rp2 juta per tahun, SMA sebesar Rp3 juta per tahun, dan S1 sebesar Rp12 juta per tahun.
BPJS Ketenagakerjaan mengambil peran untuk memberikan perlindungan bagi mitra pengemudi Kojek di Kota Jambi setelah pemerintah di daerah itu menghadirkan transportasi online melalui sebuah inovasi Koperasi Pegawai Negeri (KPN) dan Koperasi Pegawai Kota Jambi (KPKJ).
Selain kepada mitra Kojek, BPJS ketenagakerjaan juga memberikan edukasi manfaat perlindungan sosial kepada mitra Travelkoja yaitu sebuah aplikasi pemesanan tiket perjalanan dan hotel yang juga menjadi bagian inovasi Pemkot Jambi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024