Ditreskrimum Polda Jambi dan Tim Opsnal Polres Batanghari menangkap dua orang pelaku komplotan pencurian dan kekerasan terhadap pengemudi taksi online yang terjadi beberapa waktu lalu.
"Jumlah komplotan pelaku ini beraksi berjumlah tiga orang dan pelaku mencuri mobil milik pengemudi taksi online yang selanjutnya korban diikat dan diturunkan di jalan," kata Panit Resmob Polda Jambi Iptu June Sianipar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jambi, Kamis.
Dua pelaku komplotan pencurian dan kekerasan yang tangkap yakni Eka Saputra (20) warga Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro jambi dan Denny S (24) warga Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jaluko.
Ia mengatakan kejadian perampokan yang terjadi pada Rabu (24/1) sekitar Pukul 21.00 WIB. Saat itu korban mendapat pemesanan dari pelaku dan hendak menjemput ketiga pelaku.
Kemudian salah satu pelaku turun membeli air minum kemudian berjalan lagi ke arah Perumahan Korem, Sungai Duren. Kemudian ketiga pelaku turun dari mobil dan korban diminta menunggu di Simpang Sungai Duren.
Tidak berselang lama, salah satu pelaku menelpon korban untuk menjemput kembali ketiga pelaku di Perumahan Korem, Sungai Duren, dan pelaku meminta diantar ke Desa Terusan, Batanghari.
Setibanya di lokasi tujuan, salah seorang pelaku yang di belakang korban langsung menyekap korban dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanan memegang sebelah pisau.
Pelaku mengancam korban untuk tidak berteriak, kaki maupun tangan korban diikat dan mata korban ditutup menggunakan baju dan kemudian korban di turunkan di Desa Jelutih, Kecamatan Batin, Kabupaten Batanghari.
Setelah berhasil melakukan aksinya, ketiga komplotan pelaku langsung melarikan diri ke wilayah Sumatera Selatan.
Pelaku diamankan di Kampung Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Palembang. Saat diamankan pelaku berusaha kabur dan melakukan perlawanan sehingga polisi menembak pelaku.
Saat ini masih terdapat satu orang pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024
"Jumlah komplotan pelaku ini beraksi berjumlah tiga orang dan pelaku mencuri mobil milik pengemudi taksi online yang selanjutnya korban diikat dan diturunkan di jalan," kata Panit Resmob Polda Jambi Iptu June Sianipar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jambi, Kamis.
Dua pelaku komplotan pencurian dan kekerasan yang tangkap yakni Eka Saputra (20) warga Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro jambi dan Denny S (24) warga Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jaluko.
Ia mengatakan kejadian perampokan yang terjadi pada Rabu (24/1) sekitar Pukul 21.00 WIB. Saat itu korban mendapat pemesanan dari pelaku dan hendak menjemput ketiga pelaku.
Kemudian salah satu pelaku turun membeli air minum kemudian berjalan lagi ke arah Perumahan Korem, Sungai Duren. Kemudian ketiga pelaku turun dari mobil dan korban diminta menunggu di Simpang Sungai Duren.
Tidak berselang lama, salah satu pelaku menelpon korban untuk menjemput kembali ketiga pelaku di Perumahan Korem, Sungai Duren, dan pelaku meminta diantar ke Desa Terusan, Batanghari.
Setibanya di lokasi tujuan, salah seorang pelaku yang di belakang korban langsung menyekap korban dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanan memegang sebelah pisau.
Pelaku mengancam korban untuk tidak berteriak, kaki maupun tangan korban diikat dan mata korban ditutup menggunakan baju dan kemudian korban di turunkan di Desa Jelutih, Kecamatan Batin, Kabupaten Batanghari.
Setelah berhasil melakukan aksinya, ketiga komplotan pelaku langsung melarikan diri ke wilayah Sumatera Selatan.
Pelaku diamankan di Kampung Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Palembang. Saat diamankan pelaku berusaha kabur dan melakukan perlawanan sehingga polisi menembak pelaku.
Saat ini masih terdapat satu orang pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024