Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Pemayung dan Kecamatan Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Ketua KPU Kabupaten Batanghari Ahmad Halim di Muara Bulian, Rabu, mengatakan ada lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dilakukan PSU dan satu TPS dibatalkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batanghari.
"Hanya satu TPS yang dibatalkan yaitu di Desa Rantas Kapas Tuo, Kecamatan Tembesi," katanya.
Untuk empat TPS yang dilakukan PSU ada 937 surat suara dengan rincian yaitu di Kecamatan Muara Tembesi di Desa Pelayangan TPS 03 dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 208, Desa Suka Ramai TPS 04 dengan jumlah 259 DPT. Untuk di Kecamatan Pemayung ada dua TPS yaitu di Desa Lubuk Ruso.
"Dua TPS di Pemayung ada di TPS 03 dengan jumlah DPT 211 dan TPS 08 jumlah DPT 259," ujarnya.
Namun, pihaknya sudah menyiapkan seribu surat suara dan akan disalurkan satu hari sebelum dilaksanakan PSU di dua kecamatan tersebut.
"Kecamatan Pemayung hanya Presiden yang dilakukan PSU dan di Kecamatan Pemayung kelima surat suara yang di PSU," katanya.
Untuk pengamanan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Batanghari yang akan dilakukan pengamanan ekstra di setiap TPS tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024