Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi memastikan pelaksanaan Pemunggutan Suara Ulang (PSU) di 12 TPS di Provinsi Jambi pada Sabtu (24/2) berjalan tanpa ada kesalahan lagi.
“PSU yang dikawal ketat aparat TNI-Polri itu berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang ditentukan agar di kemudian hari tidak terjadi kekeliruan apa lagi kesalahan,” kata Anggota KPU Provinsi Jambi Suparmin di Jambi, Sabtu.
KPU Provinsi Jambi memastikan tidak ada lagi kesalahan lagi, apalagi PSU ini hanya bisa dilakukan satu kali berdasarkan aturan.
“Kami KPU Provinsi Jambi juga berharap pelaksanaan PSU berjalan lancar dan aman sesuai aturan yang ada,” kata Suparmin.
Berdasarkan laporan, ia mengatakan, masyarakat masih antusias datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya, terlihat pada PSU di TPS 66 Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi.
Sebanyak 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kabupaten dan kota dalam Provinsi Jambi melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ke-12 TPS tersebut tersebar masing-masing Kabupaten Batanghari, Kabupaten Tebo serta Kota Jambi.
Data KPU Provinsi Jambi ke-12 TPS yang akan melaksanakan PSU itu adalah di Kota Jambi ada pada TPS 66 yang berlokasi di Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo yang akan melakukan PSU semua jenis surat suara.
Kemudian di TPS 15 Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura dengan melakukan pemilihan ulang surat suara Pilpres, di TPS 21 Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura dengan melakukan pemilihan Pilpres, DPD dan DPR kemudian di TPS 4 Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo melakukan pemilihan semua surat suara dan Pilpres.
Di Kabupaten Batanghari yang melakukan PSU ada di TPS 4 yang berlokasi di Sukaramai, Kecamatan Muaro Tembesi dengan melakukan seluruh jenis surat suara, pada TPS 3, Pelayangan, Kecamatan Tembesi melakukan seluruh jenis surat suara, TPS 8 di Lubuk Ruso, Kecamatan Pemayung melakukan seluruh surat suara dan Pilpres dan di TPS 3 lokasi Lubuk Ruso Kecamatan Pemayung melakukan pemilihan ulang surat suara.
Pada Kabupaten Tebo ada di TPS 1 Tabun, Kecamatan VII Koto melakukan pemilihan ulang seluruh jenis surat suara, TPS 2 Tabun, Kecamatan VII Koto juga seluruh jenis surat suara, di TPS 3 Tabun, Kecamatan VII Koto juga seluruh jenis surat suara, pada TPS 6 Teluk Rendah Ulu, Kecamatan Tebo Ilir juga melakukan pemilihan ulang seluruh jenis surat suara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024