Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menyita sebanyak 8,8 kilogram sabu, 520 tablet methamphetamine dan 326 butir pil ekstasi dari pengungkapan kasus yang dilakukan sejak Januari hingga Februari 2024.

Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser mengatakan selama dua bulan terakhir ini pihaknya mengungkap sembilan kasus narkotika dan menangkap 16 orang tersangka pengedar narkoba.

"Dari 16 tersangka tersebut mereka memiliki peran beragam mulai dari kurir hingga bandar dan mereka ditangkap saat akan masuk ke Jambi maupun saat hendak menjemput narkotika di wilayah Jambi," kata dia.

Untuk kasus 8,8 kilogram sabu itu merupakan hasil penyelidikan tim narkoba Polda Jambi yang berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dari Malaysia dan hal ini dilihat dan dubuktikan dari kemasan sabu yang sama menggunakan bungkus mereka teh China. 

"Kalau dilihat dari kemasannya ini merupakan jaringan internasional, kemasan yang sama seperti diungkap di Jakarta dan kota besar lainnya dan ini masuk melalui jalur perairan laut lalu dibawa ke Jambi dan wilayah lainnya," kata Ernesto.

Selanjutnya kasus lain yang menonjol lainnya adalah pengungkapan narkoba dalam bentuk tablet yang mengandung senyawa methamphetamine yang biasa ditemukan di dalam sabu dimana Polda Jambi turut menyita 520 tablet yang mengandung methamphetamine dimana hasil penyelidikan polisi ternyata saat ini sabu juga sudah dijadikan tablet oleh para pengedar seperti penggunaan nya sama dengan pil ekstasi.

Dia menerangkan bahwa awalnya polisi menduga jika barang haram itu adalah ekstasi tetapi ketika dibawa ke laboratorium kemudian diurai ternyata mengandung sabu dimana modus peredaran narkotika membuat petugas senantiasa cermat untuk menangkap pelaku narkoba. Modus baru yang digagalkan polisi misalnya sabu yang dicampur dengan gula.

"Ada sebanyak 1,2 kg sabu dicampur gula dan inilah cara-cara pelaku narkoba yang selalu berubah-ubah cara modus nya dan bagaimana dia bermain," katanya.

Dari upaya mengalahkan peredaran itu, Polda Jambi telah mencegah narkotika beredar di masyarakat dengan menyelamatkan puluhan ribu jiwa.

"Tapi dengan pengungkapan ini tidak berarti jika tidak didukung masyarakat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, jadilah polisi untuk diri sendiri, jangan gunakan narkoba karena kalau begini pasarnya terus ada," kata Kombes Pol Ernesto Seiser.

Untuk para tersangka memreka disangkakan sesuai dengan pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.



 

Pewarta: Tuyani

Editor : Nanang Mairiadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024