Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menghimbau warga setempat untuk tidak bermain petasan maupun kembang api selama Ramadhan, demi keamanan di daerah tersebut.

Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Mulia Prianto di Jambi, Selasa, mengatakan larangan ini diberlakukan guna menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat mengingat petasan dan lainnya berakibat membahayakan orang banyak.

Terdapat empat himbauan yang dikeluarkan Polda Jambi terkait larangan penggunaan petasan diantaranya, bermain petasan dapat menimbulkan trauma pada anak karena bunyinya yang cukup keras. Apalagi, jika anak tersebut belum pernah mendengar bunyi ledakan sebelumnya.

Kedua, resiko luka bakar saat bermain petasan jika ledakan terkena tubuh dapat menyebabkan luka bakar yang cukup parah. Luka bakar itu juga bisa bervariasi tingkat keparahannya. Gejalanya seperti kulit melepuh, bengkak hingga terkelupas.

Ketiga, ia menyebutkan jika petasan juga dapat menyebabkan kebakaran di sekitarnya. Itu dapat terjadi jika saat bermain petasan ada bahan-bahan yang mudah terbakar di lokasi bermain.

Keempat, bermain petasan dapat menyebabkan polusi udara. Biasanya, setelah membakar petasan, kerap mencium aroma hangus yang berpotensi membuat sesak napas, batuk, hingga infeksi saluran pernafasan.

Ia menegaskan jika ada masyarakat yang nekat bermain petasan sembarangan dan mengganggu kenyamanan, dan keamanan orang lain maka akan ada sanksi hukum yang menanti.

"Selain itu petasan juga bisa mengakibatkan luka bakar, kerusakan pendengaran, hingga mengakibatkan kematian. Jadi jangan main petasan ya selama Ramadhan," kata dia.

 

Pewarta: Tuyani

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024