Ditresnarkoba Polda Jambi mengungkap penyeludupan 2,9 kilogram (kg) sabu dari dua orang pelaku yang ditangkap di Kota Jambi.

Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser di Jambi, Kamis, mengatakan dalam pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 2,9 kg sabu ini berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di kawasan Kecamatan Jelutung, pada 5 Maret 2024.

"Di mana anggota menerima informasi dari masyarakat bahwa ada terjadi transaksi narkoba dan modusnya dengan dilempar. Pada saat itu dilempar di daerah Kecamatan Jelutung anggota menemukan 1 kg sabu dilempar ke ranjau," katanya.

Usai mendapatkan satu kilogram sabu yang dilempar ke lokasi untuk transaksi, polisi melanjutkan penyelidikan dan pengejaran tersangka. Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap dua pelaku beserta sejumlah barang bukti narkoba.

"Setelah dilakukan pengembangan oleh tim, personel mendapati tersangka dengan barang bukti sabu 2,9 kg, kemudian inex 10.032 butir, juga ganja sekitar lima gram," kata dia.

Adapun identitas kedua pelaku yaitu berinisial MS (48) dan HN (44) yang merupakan warga Jambi.

Ditresnarkoba Polda Jambi telah mengantongi nama-nama pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam penyeludupan sabu ini. Personel polisi saat ini masih terus mengejar para pelaku yang terlibat.

"Namanya sudah kami kantongi dan rata-rata pelaku ini sudah 2 hingga 3 kali masuk penjara," kata dia.

Atas perbuatan itu, kedua tersangka yang ditangkap dijerat Pasal 112 ayat 2 atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Dia menegaskan bahwa Polda Jambi melakukan upaya pengungkapan penyalahgunaan narkotika di Provinsi Jambi.

"Jadi dalam bulan puasa ini, kami Ditresnarkoba Polda Jambi makin semangat untuk melakukan upaya-upaya pengungkapan karena ternyata Ramadhan ini mereka berkesempatan untuk menjual, peredaran narkoba di Jambi," kata dia.

Pewarta: Tuyani

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024