Calon Wakil Presiden RI Mahfud Md turut menanggapi surat pemanggilan resmi kepada empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya silakan saja. MK nanti akan menilai apa penting itu hadir atau tidak," kata Mahfud di kawasan Senen, Jakarta, Rabu.
Sementara itu, Mahfud mengatakan bahwa kesaksian dari empat menteri tersebut baru dapat dinilai setelah mereka tampil dalam persidangan.
Oleh sebab itu, ia mengaku enggan untuk menanggapi pernyataan kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menyebut kehadiran empat menteri tersebut sebagai berkah terselubung bagi kubu Prabowo-Gibran.
"Silakan nanti kita lihat saja di lapangan. Kita semuanya mengikuti itu. Saya kan tidak ikut di dalam, saya sudah menyerahkan ke kuasa hukum. Jadi, saya enggak ikut bicara," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan bahwa lembaganya telah mengirimkan surat pemanggilan resmi kepada empat menteri Kabinet Indonesia Maju dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Hari ini, Selasa (2/4), sudah dikirimkan surat pemanggilan resmi kepada para pihak tersebut," kata Fajar ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (2/4).
Ia tidak menjelaskan mengenai mekanisme kehadiran para pihak tersebut, dan juga tidak menyebut siapa saja pihak yang sudah mengonfirmasi akan hadir dalam sidang PHPU di MK. Namun, ia menegaskan bahwa para pihak itu wajib hadir.
"Yang pasti, MK sudah memanggil secara patut dan pihak yang dipanggil oleh pengadilan wajib hadir dan tidak diwakilkan sesuai surat panggilan," katanya.
Adapun empat menteri tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024
"Ya silakan saja. MK nanti akan menilai apa penting itu hadir atau tidak," kata Mahfud di kawasan Senen, Jakarta, Rabu.
Sementara itu, Mahfud mengatakan bahwa kesaksian dari empat menteri tersebut baru dapat dinilai setelah mereka tampil dalam persidangan.
Oleh sebab itu, ia mengaku enggan untuk menanggapi pernyataan kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menyebut kehadiran empat menteri tersebut sebagai berkah terselubung bagi kubu Prabowo-Gibran.
"Silakan nanti kita lihat saja di lapangan. Kita semuanya mengikuti itu. Saya kan tidak ikut di dalam, saya sudah menyerahkan ke kuasa hukum. Jadi, saya enggak ikut bicara," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan bahwa lembaganya telah mengirimkan surat pemanggilan resmi kepada empat menteri Kabinet Indonesia Maju dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Hari ini, Selasa (2/4), sudah dikirimkan surat pemanggilan resmi kepada para pihak tersebut," kata Fajar ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (2/4).
Ia tidak menjelaskan mengenai mekanisme kehadiran para pihak tersebut, dan juga tidak menyebut siapa saja pihak yang sudah mengonfirmasi akan hadir dalam sidang PHPU di MK. Namun, ia menegaskan bahwa para pihak itu wajib hadir.
"Yang pasti, MK sudah memanggil secara patut dan pihak yang dipanggil oleh pengadilan wajib hadir dan tidak diwakilkan sesuai surat panggilan," katanya.
Adapun empat menteri tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024