Sekitar 150.000 benih lobster ilegal hasil tangkapan Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur pada Senin (22/4), dalam waktu dekat akan dilepasliarkan di perairan Sumatera Barat guna pelestarian satwa tersebut.
"Pelepasliaran ribuan benih lobster tersebut dilaksanakan Polres Tanjabtim bersama UPT Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ada di Padang," kata Humas Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi Sukarni, Rabu.
Untuk pelaksanaan pelepasliaran itu perlu rencana mulai dari waktu dan pencarian lokasi yang tepat agar ribuan benih lobster itu bisa tetap hidup dan berkembang biak lagi.
Pengungkapan 30 kotak styrofoam berisikan sekitar 150.000 benih lobster oleh tim Polres Tanjung Jabung Timur berawal ketika Satreskrim Polres Tanjabtim menerima informasi akan ada kendaraan yang membawa ribuan benih lobster dan kemudian melakukan penyelidikan.
Tim Satreskrim Polres Tanjabtim masih terus melakukan penyelidikan atas kepemilikan benih lobster tersebut. Ribuan benih lobster itu kemudian diserahkan ke Balai Karantina Jambi untuk persiapan pelepasliaran.
Anggota Polres Tanjabtim mengamankan ratusan ribu benih lobster yang akan diselundupkan di perairan Sungai Sawah RT 26 Kelurahan Mendahara Ilir, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjab Timur, pada Senin (22/4) dini hari.
Kapolres Tanjabtim AKBP Heri Supriawan mengatakan jajarannya mendapatkan informasi dari masyarakat ada speedboat yang dicurigai membawa baby lobster dan kemudian penyelidikan.
Setelah dilakukan penyisiran, tim berhasil mengamankan satu speedboat yang telah ditinggal pengemudi dan tidak ditemukan satu pun orang di kapal itu. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kapal speedboat yang bertuliskan Cahaya Indah, ditemukan 30 kotak styrofoam berisi benih lobster.
Setelah diamankan, kemudian dilakukan penghitungan bersama Balai Karantina. Dari 30 kotak styrofoam diperkirakan setiap kotaknya berisi 25 bungkus plastik dan untuk setiap bungkus plastik berisikan 200 benih lobster.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024
"Pelepasliaran ribuan benih lobster tersebut dilaksanakan Polres Tanjabtim bersama UPT Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ada di Padang," kata Humas Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi Sukarni, Rabu.
Untuk pelaksanaan pelepasliaran itu perlu rencana mulai dari waktu dan pencarian lokasi yang tepat agar ribuan benih lobster itu bisa tetap hidup dan berkembang biak lagi.
Pengungkapan 30 kotak styrofoam berisikan sekitar 150.000 benih lobster oleh tim Polres Tanjung Jabung Timur berawal ketika Satreskrim Polres Tanjabtim menerima informasi akan ada kendaraan yang membawa ribuan benih lobster dan kemudian melakukan penyelidikan.
Tim Satreskrim Polres Tanjabtim masih terus melakukan penyelidikan atas kepemilikan benih lobster tersebut. Ribuan benih lobster itu kemudian diserahkan ke Balai Karantina Jambi untuk persiapan pelepasliaran.
Anggota Polres Tanjabtim mengamankan ratusan ribu benih lobster yang akan diselundupkan di perairan Sungai Sawah RT 26 Kelurahan Mendahara Ilir, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjab Timur, pada Senin (22/4) dini hari.
Kapolres Tanjabtim AKBP Heri Supriawan mengatakan jajarannya mendapatkan informasi dari masyarakat ada speedboat yang dicurigai membawa baby lobster dan kemudian penyelidikan.
Setelah dilakukan penyisiran, tim berhasil mengamankan satu speedboat yang telah ditinggal pengemudi dan tidak ditemukan satu pun orang di kapal itu. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kapal speedboat yang bertuliskan Cahaya Indah, ditemukan 30 kotak styrofoam berisi benih lobster.
Setelah diamankan, kemudian dilakukan penghitungan bersama Balai Karantina. Dari 30 kotak styrofoam diperkirakan setiap kotaknya berisi 25 bungkus plastik dan untuk setiap bungkus plastik berisikan 200 benih lobster.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024