Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut istri mantan Gubernur Jambi yang juga merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 Rahima dengan pidana penjara selama 4 tahun lima bulan dalam kasus tindak pidana korupsi pengesahan RAPBD Jambi.
Jaksa KPK dalam amar tuntutannya, Jumat menyatakan bahwa terdakwa Rahima dinyatakan bersalah serta turut terlibat dan menerima Rp200 juta uang suap ketok palu atau pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 yang merugikan negara miliaran rupiah.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir dengan hakim anggota Alfretty Marojahan Butar Butar dan Lamhot Nainggolan di Pengadilan Tipikor Jambi dengan agenda pembacaan surat tuntutan jaksa penuntut umum KPK RI atas nama terdakwa Rahima.
Selain Rahima, lima mantan anggota DPRD Provinsi Jambi saat itu juga turut disidangkan mereka yaitu Mely Hairiya, Luhut Silaban, M Khairil, Mesran dan Edmon.
Berbeda dengan terdakwa Rahima, Jaksa KPK juga menuntut kelima terdakwa lainnya dengan pidana penjara kepada terdakwa Mely Hairiya, Luhut Silaban, M. Khairil, Mesran selama empat tahun tiga bulan. Sementara untuk terdakwa Edmon dituntut pidana penjara selama empat tahun 10 bulan.
Selain pidana penjara Jaksa juga memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik ke enam terdakwa sejak putusan itu memiliki kekuatan yang tetap.
"Untuk terdakwa Edmon dan terdakwa M Khairil kita berikan tambahan pidana uang pengganti, sebab mereka belum mengembalikan uang," kata Jaksa KPK Hidayar.
Terkait pidana uang pengganti, Jaksa KPK menyebutkan untuk terdakwa M Khairil telah menerima uang suap ketok palu senilai Rp200 juta, namun baru dikembalikan Rp 100 juta, artinya kurang Rp100 juta, maka itu yang kita tuntut di uang pengganti nya," jelas Hidayar.
Sidang uang suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 masing-masing terdakwa menerima uang dengan nominal berbeda-beda dan persidang akan dilanjutkan pada Senin 13 Mei 2024 dengan agenda Pledoi atau pembelaan dari para terdakwa dan kuasa hukumnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024
Jaksa KPK dalam amar tuntutannya, Jumat menyatakan bahwa terdakwa Rahima dinyatakan bersalah serta turut terlibat dan menerima Rp200 juta uang suap ketok palu atau pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 yang merugikan negara miliaran rupiah.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir dengan hakim anggota Alfretty Marojahan Butar Butar dan Lamhot Nainggolan di Pengadilan Tipikor Jambi dengan agenda pembacaan surat tuntutan jaksa penuntut umum KPK RI atas nama terdakwa Rahima.
Selain Rahima, lima mantan anggota DPRD Provinsi Jambi saat itu juga turut disidangkan mereka yaitu Mely Hairiya, Luhut Silaban, M Khairil, Mesran dan Edmon.
Berbeda dengan terdakwa Rahima, Jaksa KPK juga menuntut kelima terdakwa lainnya dengan pidana penjara kepada terdakwa Mely Hairiya, Luhut Silaban, M. Khairil, Mesran selama empat tahun tiga bulan. Sementara untuk terdakwa Edmon dituntut pidana penjara selama empat tahun 10 bulan.
Selain pidana penjara Jaksa juga memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik ke enam terdakwa sejak putusan itu memiliki kekuatan yang tetap.
"Untuk terdakwa Edmon dan terdakwa M Khairil kita berikan tambahan pidana uang pengganti, sebab mereka belum mengembalikan uang," kata Jaksa KPK Hidayar.
Terkait pidana uang pengganti, Jaksa KPK menyebutkan untuk terdakwa M Khairil telah menerima uang suap ketok palu senilai Rp200 juta, namun baru dikembalikan Rp 100 juta, artinya kurang Rp100 juta, maka itu yang kita tuntut di uang pengganti nya," jelas Hidayar.
Sidang uang suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 masing-masing terdakwa menerima uang dengan nominal berbeda-beda dan persidang akan dilanjutkan pada Senin 13 Mei 2024 dengan agenda Pledoi atau pembelaan dari para terdakwa dan kuasa hukumnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024