Pemerintah Kabupaten Batanghari, Jambi, mencatat realisasi penerimaan pajak daerah hingga Maret 2024 mencapai Rp5 miliar yang berasal dari sepuluh objek pajak daerah.

Kepala Bidang Penagihan dan Administrasi Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Keuangan Daerah Kabupaten Batanghari M.Ghafara Liano di Jambi, Minggu, mengatakan target penerimaan pajak daerah selama 2024 sebesar Rp216 miliar.

"Sampai saat ini realisasi penerimaannya masih terus berprogres, realisasi hingga Maret 2024 sementara sebesar Rp5 miliar," katanya.

Target penerimaan pajak sebesar Rp216,4 miliar itu dari sepuluh objek pajak daerah yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), PBB Pedesaan dan Perkotaan (P2), Pajak Air Tanah dan Pajak Walet.

Penyumbang realisasi pajak daerah terbesar pada triwulan pertama 2024 yaitu Pajak Penerangan Jalan sebesar Rp3 miliar. Selanjutnya diikuti realisasi PBB P2 sebesar Rp202 juta lebih dan BPHTB-Pemindahan hak sebesar Rp700 juta lebih.

Sementara itu, pihaknya masih terus mengupayakan agar penerimaan pajak daerah dapat mencapai target pada akhir tahun 2024.

"Kami bekerja secara maksimal untuk mencapai target. Namun kita perlu dukungan semua pihak, khususnya kesadaran para wajib pajak” katanya.

Dalam rangka memudahkan masyarakat membayar pajak, pemerintah setempat siap menerapkan sistem pembayaran non tunai melalui QRIS.

"Harapan kita, pajak daerah terus dapat dicapai dan dana-dana tersebut akan dikembalikan lagi kepada masyarakat berupa pembangunan. Marilah kita taat membayar pajak dan ikut berpartisipasi dalam membangun Kabupaten Batanghari," kata dia.

Pewarta: Tuyani/Riski Apriyani

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024