Pemerintah Kabupaten Batanghari, Jambi, menggelar sosialisasi pencegahan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten setempat.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Muhammad Rifa’I di Muara Bulian, Kamis, membacakan sambutan Bupati Batanghari menyampaikan bahwa PETI adalah kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang sah serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi dan sosial.

Pada kenyataannya saat ini masih ditemukan penambangan tanpa izin terutama penambangan emas tanpa izin (PETI) hal ini dikarenakan faktor tekanan kebutuhan ekonomi masyarakat yang semakin meningkat dan cara pandang masyarakat bahwa usaha ini memberikan penghasilan yang lebih baik.

PETI berdampak bagi perekonomian negara karena berpotensi menurunkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan penerimaan pajak. 

PETI juga memicu kesenjangan ekonomi masyarakat, menimbulkan kelangkaan BBM dan berpotensi terjadinya kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat. 

Perhatian khusus Pemerintah Daerah Batanghari terhadap praktik penambangan Ilegal ini tidak lain disebabkan karena banyaknya dampak negatif dari keberadaan PETI diantaranya berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi dan lingkungan.

Dengan demikian, Asisten Pemerintahan dan Kesra mengharapkan agar sosialisasi ini merupakan salah satu langkah dalam mencegah pertambangan emas Ilegal karena selain melanggar peraturan pertambangan akan merusak lingkungan dan berakibat fatal bagi generasi penerus.

“kami mengharapkan peserta Sosialisasi pencegahan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Batanghari dan dapat melakukan penanganan pencegahan untuk mengurangi kegiatan PETI tersebut,” tutupnya.

Pewarta: Riski Apriyani

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024