Ditpolairud Polda Jambi memeriksa nakhoda dan anak buah kapal (ABK) tongkang bermuatan batu bara yang menabrak keramba ikan milik warga di Desa Pematang Jering, Jambi Luar Kota, Muaro Jambi.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Jambi AKBP Wahyu Hidayat dalam keterangannya di Jambi, Selasa, mengatakan saat ini kepolisian memeriksa nakhoda dan ABK dan masih dilakukan mediasi terkait ganti kerugian akibat insiden tersebut.

Atas kejadian tabrakan pada Minggu (9/6) itu, Polairud Jambi telah mendatangi lokasi kejadian. Kepolisian juga telah bertemu dengan warga pemilik keramba ikan tersebut. Adapun nakhoda tongkang bermuatan batu bara itu berinisial M (36) dan ABK berjumlah empat orang.

Ia menjelaskan, kejadian tongkang batu bara menabrak keramba ikan ini bermula saat kapal tongkang TB RMK 502 yang menarik BG Royal Tama melakukan pelayaran dari Matagual, Kabupaten Batanghari menuju Pelabuhan Talang Duku, Muaro Jambi.

Saat melewati perairan di Desa Pematang Jering, kapal yang menarik tongkang itu mengalami gangguan pada mesin.

Wahyu menyebutkan, mesin kapal mati dan kapal hanyut terbawa arus. Saat itu, nakhoda terjun ke Sungai Batanghari dan membawa tali kapal ke pinggir sungai untuk diikat ke batang pohon yang ada di pinggir sungai. Pada saat mengikat itulah, tongkang batu bara menyenggol keramba ikan milik warga.

Wahyu mengatakan pihaknya juga sudah menghitung kerugian petani keramba ikan tersebut. Adapun total seluruh kerugian berkisar Rp99,5 juta.

Saat ini, kata dia, kapal dan tongkang diikat di dekat tempat kejadian perkara (TKP).
 

Pewarta: Tuyani

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024