Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang residivis tindak pidana terorisme di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu.

"Pada hari Sabtu, 15 Juni 2024, telah dilaksanakan penegakan hukum terhadap satu tersangka berinisial AAR," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.
Ia menjelaskan keterlibatan tersangka AAR dalam tindak pidana terorisme terafiliasi dengan kelompok negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Kabupaten Karawang.

"AAR juga merupakan residivis kasus terorisme pada tahun 2011 dan 2018," katanya.

Tersangka AAR ditangkap pada 2011 dan 2018 atas perencanaan aksi teror menggunakan bahan peledak.

Selain menangkap tersangka, penyidik Densus 88 juga menyita sejumlah barang bukti dari tempat tinggal AAR, berupa komponen elektronik dan bahan peledak.

"Turut diamankan juga beberapa komponen elektronik dan bahan peledak yang akan digunakan oleh tersangka dalam melakukan aksi teror," kata Trunoyudo.

Sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror menggerebek sebuah rumah kontrakan yang ditinggali seorang pria terduga teroris di Kampung Kamojing Barat, Desa Kamojing, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu.

Tim penyidik menyita barang bukti berupa serbuk berwarna putih dan kuning dalam penggeledahan rumah kontrakan yang dihuni terduga teroris.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024