Pemerintah Kabupaten Batanghari, Jambi akan memperpanjang masa jabatan kepala desa selama dua tahun.
Sebanyak 105 kepala desa diperpanjang masa jabatannya dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Taufik di Muara Bulian, Senin mengatakan bahwa di Kabupaten Batanghari ada sebanyak 110 desa, yang akan dilantik 105 kepala desa.
"Ada lima desa yang belum dilantik dikarenakan masih di pimpin oleh Pejabat (PJ) Kades," katanya
Penambahan masa jabatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ia mengatakan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Batanghari akan dilaksanakan pada 27 Juni 2024. Sedangkan untuk lima desa tersebut masih menunggu proses selanjutnya.
"Lima kepala desa tersebut akan melaksanakan pemilihan kepala desa yang akan diatur nantinya," ujarnya.
Dengan adanya perpanjangan masa jabatan, pihaknya mengharapkan semua kepala desa bisa bekerja lebih maksimal dalam melayani masyarakat setempat, dan juga mampu memberdayakan sumber daya yang ada.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024