Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengapresiasi operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah memberikan efek deteren terhadap para pelaku korupsi.

Hal itu disampaikan Tito saat memberikan pemaparan pada kegiatan "Rakornas Penguatan Komitmen Pengawasan Penyelenggaraan Pemda dalam Pemberantasan Korupsi" di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

"Langkah-langkah KPK seperti melakukan OTT di Ambon, mohon maaf kami terus terang, di Ambon akan membangun jejaring minimarket sudah dipalak dulu sekian puluh miliar dan kemudian tertangkap sama KPK wali kotanya, dalam konteks ini kami berterima kasih karena sudah memberikan efek deteren," kata Tito di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Tito kemudian mengajak jajaran pemerintah daerah untuk mendukung perkembangan sektor swasta di daerahnya masing-masing.

Dia pun mencontohkan salah satu langkah yang bisa dilakukan Pemuda adalah dengan tidak mengenakan pajak retribusi terhadap pihak swasta yang sedang merintis usaha dan baru mengenakan retribusi saat usaha tersebut sudah berkembang.

"Yang kita dorong adalah bagaimana untuk menghidupkan swasta, termasuk memberikan kemudahan perizinan berusaha. Bila perlu enggak usah diberikan pajak retribusi, setelah maju baru diberikan pajak," ujarnya.

Dalam Rakornas tersebut KPK bersama Kemendagri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sepakat untuk memperkuat peran dan kapasitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sebagai langkah awal pencegahan tindak pidana korupsi.

Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan bahwa APIP memiliki peran sentral dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Oleh karena itu peran APIP harus dioptimalkan melalui peningkatan kapasitas, penguatan kelembagaan, pengendalian dan pengawasan, serta koordinasi pencegahan korupsi.

“Pemerintah telah mendorong evolusi dan penguatan peran APIP, agar secara dini dapat mendeteksi dan mencegah terjadinya fraud, tindak pidana korupsi, dan maladministrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK.

Hal tersebut sejalan dengan evolusi peran APIP dari yang sebelumnya hanya sekadar watchdog, menjadi fungsi penjaminan kualitas dan menjadi bagian dalam penyelesaian masalah.

Melalui peran tersebut, APIP diharapkan dapat proaktif dalam memberikan saran dan langkah preventif saat terjadi penyelewengan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Lebih lanjut, Nawawi menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan perannya, APIP seringkali menemukan permasalahan. Beberapa permasalahan yang sering disampaikan oleh Inspektorat maupun Pemda, antara lain jumlah dan kompetensi APIP yang belum memadai, kurangnya alokasi anggaran untuk pelaksanaan tugas APIP, serta objektivitas dan independensi APIP.

“Permasalahan ini semakin kompleks karena peran APIP sering kali dianggap kurang penting oleh Kepala Daerah. Oleh karena itu, KPK menghimbau kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, agar senantiasa konsisten dalam menjalankan komitmen pencegahan tindak pidana korupsi termasuk penguatan APIP,” ujar Nawawi.

Sebagai bukti komitmen dalam Penguatan APIP, di agenda Rakornas ini, KPK, Kemendagri, dan BPKP turut menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama tentang Penguatan APIP Daerah. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa dengan penyelenggaraan Rakornas dan juga penerbitan Surat Edaran Bersama, diharapkan dapat memperkuat komitmen dan menjadi landasan ketiga lembaga untuk bergerak lebih maju dalam mengawal penguatan APIP.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024