Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut pihaknya mendukung revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 (Perpres 191) untuk membatasi pembelian bakar bakar minyak (BBM) subsidi agar tersalurkan secara tepat sasaran.

Erick mengatakan, tujuan dari revisi Perpres 191 adalah untuk menghindari penyalahgunaan subsidi yang seharusnya ditujukan kepada masyarakat kelas bawah.

"Kita sangat mendukung Perpres 191 untuk segera didorong," ujar Erick di Jakarta, Rabu.

Tak hanya soal subsidi BBM, sebut Erick, Kementerian BUMN juga mendukung langkah-langkah pemerintah dalam mengatur bantuan-bantuan yang seharusnya didapat oleh masyarakat, termasuk listrik dan gas.

Lebih lanjut, Erick mengatakan, Kementerian BUMN tidak terlibat dalam pengambilan keputusan kebijakan. Sebagai korporasi negara, BUMN hanya menunggu pengesahan revisi Perpres 191.

"Kami dari BUMN sangat mendorong rencana jangka panjang pemerintah dari seluruh kementerian, apakah Perpres 191, 40, dan lain-lain, supaya tadi kita bisa lebih efisien, tepat sasaran, dan sisa-sisa dana ini bisa digunakan untuk program lain yang bisa membantu juga pengembangan manusianya kita," kata Erick.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah menargetkan pengetatan penggunaan subsidi bahan bakar minyak pada 17 Agustus, sehingga dapat mengurangi jumlah penyaluran subsidi kepada orang yang tidak berhak.

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika membahas permasalahan penggunaan bensin yang berhubungan dengan defisit APBN 2024.

Ia meyakini, dengan pengetatan penerima subsidi, pemerintah dapat menghemat APBN 2024.

Selain memperketat penyaluran BBM bersubsidi, Luhut juga mengungkapkan bahwa pemerintah sedang berencana untuk mendorong alternatif pengganti bensin melalui bioetanol.

Luhut meyakini bahwa penggunaan bioetanol tidak hanya mampu mengurangi kadar polusi udara. Tingkat sulfur yang dimiliki bahan bakar alternatif ini juga tergolong rendah.

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024