Polres Bungo, Provinsi Jambi, menggagalkan penyelundupan benih lobster sejumlah 16 boks yang dibawa dengan sebuah mobil.

Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Febrianto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jambi, Sabtu, mengatakan Satreskrim Polres Bungo mengamankan satu unit mobil minibus warna silver dan seorang laki-laki yang diduga pelaku penyelundupan benih lobster.

Terduga pelaku berinisial JP (43) warga Tumang Desa Jenggrik, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur.

JP ditangkap Satreskrim Polres Bungo di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jumat (19/7) dinihari sekira pukul 01.00 WIB, lalu dilakukan pemeriksaan.

Dia menjelaskan penangkapan berawal pada Kamis (18/7) sekira jam 20.00 WIB Kanit Idik dan anggota mendapat informasi bahwa di Jalan Lintas Sumatera akan dilewati kendaraan bermuatan benih lobster.

Setelah mendapat informasi tersebut, Kanit Idik III Ipda Rizky Threeyudha Putra mengumpulkan anggota untuk melakukan penangkapan terhadap informasi tersebut.

Pada Jumat sekira pukul 00.30 WIB Kanit Idik II Ipda Rizky Threeyudha Putra dan anggota melakukan penangkapan terhadap satu unit minibus warna silver dengan nomor Polisi B 1865 JVG di Jalan Lintas Sumatera, Rimbo Tengah, Bungo.

Setelah diperiksa isi dari mobil tersebut yang berisikan 16 boks styrofoam yang ditutupi plastik warna hitam.

"Personel kemudian membuka satu boks dan memang benar bahwa isi dari boks styrofoam tersebut diduga benih lobster selanjutnya sopir atas nama Joko Purwanto di bawa ke Polres untuk dimintai keterangan," kata Febrianto.

Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bungo guna di proses lebih lanjut.

Dari perkara ini, terduga pelaku dikenai Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU RI No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 26 UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Tuyani

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024