Jambi (ANTARA) - Tim Satgas Anti Kejahatan Wilayah Perairan (Anker) Polres Tanjab Timur berhasil menggagalkan tindak pidana penyelundupan benih lobster yang berjumlah 94.500 ekor atau senilai Rp2,4 miliar dengan dua orang pelakunya sebagai sopir.
Kapolres Tanjab Timur, AKBP Deden Nurhidayatullah, melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto di Jambi, Sabtu anggota menggagalkan aksi penyelundupan sebanyak 17 box sterefoam yang berisikan benih lobster berjumlah 94.500 ekor dengan harga Rp2,4 miliar dan mengamankan dua orang pelaku berinisial ES (52) warga Pasir Putih Kota Jambi dan TS (49) warga Krembangan, Surabaya.
Kedua pelaku diamankan di Sungai Apung Desa Lagan Ilir, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjab Timur saat mengendarai mobil toyota Inova dengan nomor polisi B 1345 KYS.
Aksi para pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat melalui Kanit Intel Polsek Mendahara Ilir Polres Tanjab Timur diteruskan ke Satgas Anker (Anti Kejahatan Wilayah Perairan) Polres Tanjab Timur.
Kemudian Kapolres Tanjab Timur memerintahkan Satgas untuk melakukan penangkapan diduga membawa benih lobster, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Toyota Inova nomor polisi B 1345 KYS dan ditemukan 17 Box Stereofoam benih Baby Lobster.
Atas perbuatanya kedua pelaku akan dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dan / atau pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah Undang - undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.
Polres Tanjab Timur menggagalkan penyelundupan 94 ribu benih lobster
Sabtu, 23 Januari 2021 11:19 WIB