Polisi membongkar sindikat judi dalam jaringan (online) yang memiliki sekitar 400 Anjungan Tunai Mandiri (ATM) untuk menjalankan operasi bisnis gelap tersebut.
Terkait kasus tersebut polisi telah menangkap seorang pria bernama Jefri (34) di Jalan H. Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat pada Senin (15/7).
"Dari hasil keterangan yang bersangkutan (Jefri), para target diberikan imbalan sebesar Rp1 juta untuk membuka rekening," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan saat dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat.
Pelaku Jefri selaku pemilik 400 lebih rekening mendapatkannya dari warga di Tambora, Jakarta Barat dengan harga per rekening sekitar Rp1 juta.
Jefri kemudian mencari warga untuk membuka rekening penampungan tersebut dari sejumlah warga di kawasan Tambora, Jakarta Barat yang rata-rata berkemampuan ekonomi lemah dan tergiur dengan tawaran Jefri.
"Rata-rata warga Tambora. Kebanyakan ini warga kelas ekonomi bawah. Jadi warga ini sebetulnya korban juga, mereka tergiur iming-iming dikasih uang Rp1 juta," tutur Andri.
Kemudian, pada hari Senin (15/7), Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang diduga melakukan jual beli rekening yang digunakan untuk judi online.
Jefri kemudian ditangkap di Jalan H. Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat pada Senin (15/7) lalu.
Pada saat penggeledahan di kediaman pelaku, polisi menemukan satu unit brankas berisi satu unit laptop, 10 unit handphone, 36 buku tabungan dari berbagai bank, dan 449 kartu ATM dari berbagai bank.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024
Terkait kasus tersebut polisi telah menangkap seorang pria bernama Jefri (34) di Jalan H. Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat pada Senin (15/7).
"Dari hasil keterangan yang bersangkutan (Jefri), para target diberikan imbalan sebesar Rp1 juta untuk membuka rekening," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan saat dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat.
Pelaku Jefri selaku pemilik 400 lebih rekening mendapatkannya dari warga di Tambora, Jakarta Barat dengan harga per rekening sekitar Rp1 juta.
Jefri kemudian mencari warga untuk membuka rekening penampungan tersebut dari sejumlah warga di kawasan Tambora, Jakarta Barat yang rata-rata berkemampuan ekonomi lemah dan tergiur dengan tawaran Jefri.
"Rata-rata warga Tambora. Kebanyakan ini warga kelas ekonomi bawah. Jadi warga ini sebetulnya korban juga, mereka tergiur iming-iming dikasih uang Rp1 juta," tutur Andri.
Kemudian, pada hari Senin (15/7), Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang diduga melakukan jual beli rekening yang digunakan untuk judi online.
Jefri kemudian ditangkap di Jalan H. Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat pada Senin (15/7) lalu.
Pada saat penggeledahan di kediaman pelaku, polisi menemukan satu unit brankas berisi satu unit laptop, 10 unit handphone, 36 buku tabungan dari berbagai bank, dan 449 kartu ATM dari berbagai bank.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024