Jambi (ANTARA) - Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jambi memastikan bahwa ke-15 warga Jambi yang ditahan di Kepolisian Malaysia dan saat ini jalani proses persidangan disana terkait kasus judi online pastikan mereka buat paspor bukan dari Jambi namun dari Kantor Imigrasi Jakarta Timur.
Hal itu dipastikan oleh Kakanwil Kemenkumham Jambi Tholib, Rabu mengatakan bahwa sampai saat ini kami sudah mendata ke-16 warga kelahiran Jambi yang ditahan di Malaysia dan status mereka hanya sebagai saksi kasus judi online bukan sebagai tersangka atau pelaku utamanya dan mereka juga tidak ditahan hanya dititipkan di salah satu tempat untuk mengikuti proses sidang disana.
"Kemudian kami dari Kanwil Kemenkumham Jambi pastikan bahwa mereka tidak membuat paspor dari Imigrasi di Jambi melainkan membuat paspor dan seluruh izinnya di Jakarta melalui agen mereka yang memberangkatkannya ke Malaysia," kata Tholib.
Menindaklanjuti hal tersebut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi melakukan pembicaraan langsung via sambungan telepon untuk berkoordinasi dengan pihak atase Imigrasi di KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang guna mendapatkan kejelasan mengenai permasalahan tersebut.
Dalam hubungan telepon langsung, didapat informasi sebagai berikut yakni pertama sebelum bulan puasa atau Ramadhan 2023 atau sekitar dua bulan yang lalu pihak PDRM melakukan penggerebekan lokasi yang dicurigai sebagai tempat aktivitas judi online di Alor Star dan kedua dari penggerebekan tersebut diamankan sekitar 30 (tiga puluh) orang WNI terdiri dari 25 (dua puluh lima) laki-laki dan 5 (lima) perempuan.
Dari 30 (tiga puluh) orang WNI tersebut berdasarkan data paspor terdapat 16 (enam belas) orang WNI kelahiran Jambi yang semuanya adalah laki-laki, sementara sisanya 14 (empat belas) orang kelahiran diluar Jambi dan dari ke-30 data paspor tersebut tidak ditemukan paspor terbitan Kantor Imigrasi di wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi.
Tholib juga mengatakan saat ini kasus tersebut telah sampai pada proses pengadilan (Mahkamah) di Kuala Lumpur, Malaysia dan terhadap ke-30 (tiga puluh) orang WNI tersebut ditempatkan di Rumah Perlindungan (save house) di Penang dan Malaka, Malaysia.
Berikut insial warga Jambi yang ditahan di Malaysia dari Kanwil Kemenkumham Jambi menyebutkan mereka adalah ABW (29), TH (23), FW (22), MO (21), AD (22), AAS (25), FA (23), KSMS (25), MAH (23), SDA (23), P (28), NIW (26), NS (24) dan VHPR (23).