Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Kejari Tanjabbar), Jambi, melakukan penyegelan 1.199 hektare lahan milik PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) di Desa Tanjung Bojo dan Kelurahan Dusun Kebun, Kecamatan Batang Asam, atas dugaan korupsi.

Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjabbar, Sudarmanto, mengatakan pihaknya menyita lahan milik PT PSJ yang merupakan kawasan hutan yang mereka gunakan tanpa izin sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Kemarin, Kamis 1 Agustus, kami melakukan penanganan perkara tindak korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk Perkebunan Kelapa Sawit oleh PT PSJ, kami telah melakukan penyitaan," katanya, Jumat (2/8/2024).

Sudarmanto menyebutkan lahan yang disegel itu berada di masuk dalam padeling 1 PT PSJ  dengan luas mencapai 1.199,87 hektare, penyerobotan oleh PT PSJ selain kawasan hutan juga menyerobot lahan transmigrasi swarkarsa mandiri (TSM) seluas 75 hektare.

Lahan TSM yang diserobot PT PSJ itu terbagi dua kali penyerahan di tahun 1970 dan 1990 akan tetapi hingga saat ini lahan tersebut belum bisa dikuasai oleh TSM.

Penyitaan ini berdasarkan surat perintah penyitaan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat dan penetapan ketua Pengadilan Negeri (PN) Kualatungkal yang dicantumkan dalam papan penyitaan.

"Sudah kami laksanakan dan berdasarkan penandatanganan tanaman berita acara penyitaan  yang dihadiri pihak perusahaan PT PSJ dan koperasi bermitra dengan PT PSJ," ungkapnya.

Kasi Pidsus menegaskan dalam waktu dekat hasil audit BPKP perwakilan Jambi akan segera keluar dan setelah itu pihaknya akan segera menetapkan tersangka 

"Dalam satu dua minggu ini kerugian keuangan negaranya bisa kita lihat dan penetapan tersangka masih menunggu Kerugian Keuangan Negara (KKN) dari BPKP baru kita rilis tersangkanya," ucapnya.

Sejauh ini pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan sebanyak 30 orang baik dari kelompok tani, masyarakat sekitar, ahli keuangan negara dan juga ahli lainnya termasuk dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ia mengatakan kerugian negara yang awalnya diprediksi merugikan negara mencapai Rp 56 miliar itu saat ini berdasarkan pemeriksaan sementara dari ahli keuangan negara mengalami kenaikan dua kali lipat.

“Kerugiannya meningkat hampir dua kali dari yang diperkirakan awal," tutupnya

Pewarta: Eko Siswono

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024