Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja mengungkapkan kehadiran Badan Bank Tanah untuk menciptakan keadilan di bidang pertanahan.
“Peran kami yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tidak hanya untuk satu kepentingan, tapi semua kepentingan. Justru Badan Bank Tanah ini bukan hanya untuk negara atau investor, tapi juga masyarakat. Kami untuk merah putih,“ kata Parman Nataatmadja, di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, Badan Bank Tanah sudah memasuki tahun ketiganya sejak resmi dibentuk pada April 2021. Presiden RI membentuk Badan Bank Tanah sebagai badan khusus yang mengelola tanah serta berfungsi untuk melaksanakan perencanaan perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.
Selain itu, pembentukan Badan Bank Tanah bertujuan untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.
Pengaturan ini diharapkan dapat menjembatani kepentingan negara, pelaku usaha dan juga masyarakat dalam sektor agraria dan juga kepastian hukum.
Parman menjelaskan, lahan Badan Bank Tanah saat ini telah dan akan dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan. Beberapa di antaranya yakni penyediaan lahan untuk Bandara VVIP IKN seluas 621 hektare, Jalan Tol IKN Seksi 5B seluas 150 hektare, perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kendal dan Brebes seluas 4,2 hektare hingga reforma agraria di Cianjur 203 hektare, Penajam Paser Utara (PPU) seluas 1.758 hektare dan Poso seluas 1.550 hektare.
“Kami juga melakukan kerja sama pemanfaatan dengan badan usaha milik desa (BUMDes) hingga investor lainnya dengan tarif yang kompetitif. Semua ini untuk semua kepentingan dalam rangka ekonomi berkeadilan,“ katanya pula.
Pakar hukum UGM yang juga Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi dan Pemerintahan (PUSHAN) Oce Madril mengatakan Badan Bank Tanah saat ini dianggap sebagai salah satu bentuk reformasi di bidang agraria.
Badan Bank Tanah mengambil peran penting dalam mengatasi berbagai masalah dalam proses penyediaan lahan. Berkaca pada hal tersebut, kehadiran Badan Bank Tanah jelas bukan untuk kepentingan tertentu.
Menurut Oce, keberpihakan Badan Bank Tanah telah diatur ketat dalam PP 64 Tahun 2021.
“Lihat di PP 64 Tahun 2021, Badan Bank Tanah bukan hanya untuk kepentingan investor, tapi juga untuk kepentingan negara dan masyarakat. Beberapa yang mungkin bisa kita lihat saat ini adalah Badan Bank Tanah menyediakan minimal 30 persen dari lahannya untuk reforma agraria dan ada juga untuk Bandara VVIP IKN serta lahan untuk perumahan MBR,“ katanya lagi.
Hingga saat ini, Badan Bank Tanah memiliki total aset persediaan lahan seluas 19.409,6 hektare yang terdapat di 30 kabupaten/kota seluruh Indonesia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024
“Peran kami yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tidak hanya untuk satu kepentingan, tapi semua kepentingan. Justru Badan Bank Tanah ini bukan hanya untuk negara atau investor, tapi juga masyarakat. Kami untuk merah putih,“ kata Parman Nataatmadja, di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, Badan Bank Tanah sudah memasuki tahun ketiganya sejak resmi dibentuk pada April 2021. Presiden RI membentuk Badan Bank Tanah sebagai badan khusus yang mengelola tanah serta berfungsi untuk melaksanakan perencanaan perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.
Selain itu, pembentukan Badan Bank Tanah bertujuan untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.
Pengaturan ini diharapkan dapat menjembatani kepentingan negara, pelaku usaha dan juga masyarakat dalam sektor agraria dan juga kepastian hukum.
Parman menjelaskan, lahan Badan Bank Tanah saat ini telah dan akan dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan. Beberapa di antaranya yakni penyediaan lahan untuk Bandara VVIP IKN seluas 621 hektare, Jalan Tol IKN Seksi 5B seluas 150 hektare, perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kendal dan Brebes seluas 4,2 hektare hingga reforma agraria di Cianjur 203 hektare, Penajam Paser Utara (PPU) seluas 1.758 hektare dan Poso seluas 1.550 hektare.
“Kami juga melakukan kerja sama pemanfaatan dengan badan usaha milik desa (BUMDes) hingga investor lainnya dengan tarif yang kompetitif. Semua ini untuk semua kepentingan dalam rangka ekonomi berkeadilan,“ katanya pula.
Pakar hukum UGM yang juga Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi dan Pemerintahan (PUSHAN) Oce Madril mengatakan Badan Bank Tanah saat ini dianggap sebagai salah satu bentuk reformasi di bidang agraria.
Badan Bank Tanah mengambil peran penting dalam mengatasi berbagai masalah dalam proses penyediaan lahan. Berkaca pada hal tersebut, kehadiran Badan Bank Tanah jelas bukan untuk kepentingan tertentu.
Menurut Oce, keberpihakan Badan Bank Tanah telah diatur ketat dalam PP 64 Tahun 2021.
“Lihat di PP 64 Tahun 2021, Badan Bank Tanah bukan hanya untuk kepentingan investor, tapi juga untuk kepentingan negara dan masyarakat. Beberapa yang mungkin bisa kita lihat saat ini adalah Badan Bank Tanah menyediakan minimal 30 persen dari lahannya untuk reforma agraria dan ada juga untuk Bandara VVIP IKN serta lahan untuk perumahan MBR,“ katanya lagi.
Hingga saat ini, Badan Bank Tanah memiliki total aset persediaan lahan seluas 19.409,6 hektare yang terdapat di 30 kabupaten/kota seluruh Indonesia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024