Ditresnarkoba Polda Jambi memusnahkan barang bukti berupa dua kilogram sabu-sabu senilai Rp2,6 miliar sebagai komitmen pemberantasan peredaran narkoba di daerah itu.

Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Andi M Ichsan di Jambi, Selasa, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini disita dari dua tersangka pelaku yaitu IN dan MS yang ditangkap pada September 2024.

Proses pemusnahan sabu dilakukan dengan melarutkannya dengan air dan detergen. 

Dari pemusnahan sabu ini, polisi mampu menyelamatkan 10.024 jiwa. Selain itu, negara juga dapat menghemat anggaran mencapai Rp45,10 miliar untuk rehabilitasi pengguna sabu.

Kedua tersangka pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sebelumnya pada 10 September 2024, tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan pengiriman paket narkotika jenis sabu yang akan melintasi wilayah Jambi.

Pada Kamis (12/9), sekira pukul 02.00 WIB tim opsnal subdit I menghentikan satu unit bus yang mencurigakan dari daerah Pekanbaru tujuan Palembang yang sedang melintas di Jalan Lintas Merlung, Tanjung Jabung Barat.

Kemudian tim opsnal subdit I mencurigai tas ransel warna putih hitam milik salah satu penumpang bus tersebut yang mengaku bernama IN yang berada di bawah kursi.

Polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap tas tersebut dan di dalam tas ransel tersebut tim opsnal subdit I menemukan dua bungkus plastik warna hitam yang berisikan dua bungkus plastik teh cina yang berisikan sabu.

IN mengakui bahwa dirinya menjemput narkotika jenis sabu tersebut di Kota Pekanbaru, Riau atas perintah dari seorang laki laki yang dikenal oleh IN dengan nama MS.

IN mengakui mendapatkan upah sebesar Rp20 juta untuk mengantarkan sabun ke MS di Sumsel.

Setelah pengembangan terhadap MS yang diduga berada di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Polisi menangkap MS di dalam mobil miliknya saat akan menjemput IN.

Andi menjelaskan  dari keterangan pelaku MS bahwa dia menyuruh IN untuk mengambil sabu tersebut di Pekanbaru.

MS memberikan nomor ponsel IN kepada seorang laki-laki yang bernama AL, setelah itu AL dan IN saling berkomunikasi untuk pengambilan narkotika.

Menurut keterangan dari MS bahwa AL merupakan pemilik sabu yang dibawa oleh IN dari Kota ke Sumsel.

Sementara itu, pemusnahan ini, kata dia, sebagai komitmen Polri dalam pemberantasan narkotika agar tidak disalahgunakan.

 

Pewarta: Tuyani

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024