Pemerintah Kabupaten Merangin melalui Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Parpora), terus berupaya mendongkrak peningkatan jumlah kunjungan wisatawan ke ratusan destinasi wisata yang ada di Merangin.
Salah satu strategi untuk mendongkrak jumlah kunjungan wisata itu menurut Kadis Parpora Merangin Sukoso, akan dibentuk Badan Promosi Pariwisata Daerah dengan istilah tekat kuat barista.
‘’Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah (BARISTA) ini, merupakan amanah dari ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan,’’ujar Sukoso.
Untuk pembuatan BARISTA itu jelas Sukoso, dibutuhkan payung hukum berupa Peraturan Bupati Merangin, tentang Badan Promosi Pariwisata Daerah. Proses pembentukan Peraturan bupati ini membutuhkan waktu sekitar dua bulan.
‘’Jadi mulai tanggal, 03 September 2024 kita sudah mulai penyampaikan Permohonan tahapan program pembentukan Peraturan Bupati (PROPEMPERBUP) Merangin,’’terang Sukoso.
Dinas Parpora Merangin lanjut Sukoso menyampaikan permohonan itu ke Kabag Hukum Setda Merangin. Kemudian dilanjutkan dengan pembentukan Tim Penyusun dan penyusunan draft ranperbup pada tanggal, 06 September 2024.
‘’Selanjutnya dibentuk Tim Pembahas dan pembahasan draft Ranperbup pada tanggal, 09 September 2024. Draft Ranperbup hasil pembahasan itu, kemudian ditindaklanjuti Bagian Hukum Setda Merangin ke Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi untuk mendapatkan proses harmonisasi pada tanggal, 10 September 2024,’’papar Sukoso.
Setelah menunggu selama enam hari kerja lanjut Sukoso, akhirnya rapat Harmonisasi Ranperbup tentang BARISTA baru diselenggarakan, tepatnya pada tanggal, 19 September 2024, bertempat di Ruang MPC Bappeda Kabupaten Merangin
Rapat Harmonisasi menghasilkan beberapa catatan perbaikan yang segera ditindaklanjuti oleh Dinas Parpora Merangin pada hari yang sama. Selanjutnya pada tanggal, 24 September 2024 Ranperbup hasil Harmonisasi disampaikan ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jambi untuk mendapatkan proses fasilitasi.
‘’Jadi untuk rapat fasilitasi diselenggarakan pada tanggal, 03 Oktober 2024, bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, dengan beberapa catatan yang harus diperbaiki,’’jelas Sukoso lagi.
Atas dasar catatan tersebut, kemudian Dinas Parpora Merangin segera melakukan penyempurnaan dan disampaikan kembali ke Biro Hukum pada tanggal, 10 Oktober 2024, berikut dengan surat permohonan pengantar izin penandatanganan Ranperbup kepada Gubernur Jambi.
Surat pengantar dari Gubernur Jambi direncanakan terbit pada tanggal, 18 Oktober 2024. Pada hari yang sama Bagian Hukum Setda Kabupaten Merangin segera melakukan input data Ranperbup melalui Aplikasi E-Perda untuk mendapatkan izin penandatanganan perbup oleh Menteri Dalam Negeri.
‘’Mudah-mudahan Menteri Dalam Negeri menerbitkan izin pada tanggal, 23 Oktober 2024. Atas dasar izin tersebut kemudian Pj Bupati Merangin melakukan penandatanganan Peraturan Bupati Merangin tentang Pembentukan Badan Promosi pariwisata Daerah,’’harap Sukoso.
Lebih lanjut Sukoso menerangkan, dalam peraturan bupati tersebut dijelaskan bahwa Badan Promosi Pariwisata Daerah yang selanjutnya disebut BARISTA adalah Lembaga Swasta yang bersifat mandiri dan berkedudukan di Kabupaten Merangin.
BARISTA terang Sukoso, nantinya bertugas, meningkatkan citra kepariwisataan Daerah pada khususnya dan citra kepariwisataan Indonesia pada umumnya, meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan penerimaan devisa.
Selain itu tugas BARISTA, meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan pembelanjaan, menggalang pendanaan dari sumber selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis pariwisata.
‘’Dalam menjalankan tugasnya, BARISTA memiliki dua fungsi, yaitu sebagai koordinator promosi Pariwisata yang dilakukan dunia usaha dan mitra kerja Pemerintah Daerah,’’jelas Sukoso.
Setelah dibentuknya BARISTA papar Sukoso lagi, nanti diharapkan akan mampu mengoptimalkan promosi Pariwisata di Kabupaten Merangin. Promosi yang efektif pada akhirnya diharapkan akan dapat menarik minat wisatawan berkunjung ke destinasi wisata yang ada di Kabupaten Merangin.
Sekedar informasi, pada 2023, jumlah kunjungan wisatawan ke Kabupaten Merangin mencapai 463.552 kunjungan yang menjadikan Kabupaten Merangin menempati urutan ke dua, jumlah kunjungan wisatawan terbanyak di Provinsi Jambi.
‘’Kita sama-sama berdoa saja, semoga dengan terbentuknya BARISTA ini, tingkat kunjungan wisatawan ke destinasi wisata yang ada di Kabupaten Merangin akan semakin meningkat,’’harap
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024
Salah satu strategi untuk mendongkrak jumlah kunjungan wisata itu menurut Kadis Parpora Merangin Sukoso, akan dibentuk Badan Promosi Pariwisata Daerah dengan istilah tekat kuat barista.
‘’Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah (BARISTA) ini, merupakan amanah dari ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan,’’ujar Sukoso.
Untuk pembuatan BARISTA itu jelas Sukoso, dibutuhkan payung hukum berupa Peraturan Bupati Merangin, tentang Badan Promosi Pariwisata Daerah. Proses pembentukan Peraturan bupati ini membutuhkan waktu sekitar dua bulan.
‘’Jadi mulai tanggal, 03 September 2024 kita sudah mulai penyampaikan Permohonan tahapan program pembentukan Peraturan Bupati (PROPEMPERBUP) Merangin,’’terang Sukoso.
Dinas Parpora Merangin lanjut Sukoso menyampaikan permohonan itu ke Kabag Hukum Setda Merangin. Kemudian dilanjutkan dengan pembentukan Tim Penyusun dan penyusunan draft ranperbup pada tanggal, 06 September 2024.
‘’Selanjutnya dibentuk Tim Pembahas dan pembahasan draft Ranperbup pada tanggal, 09 September 2024. Draft Ranperbup hasil pembahasan itu, kemudian ditindaklanjuti Bagian Hukum Setda Merangin ke Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi untuk mendapatkan proses harmonisasi pada tanggal, 10 September 2024,’’papar Sukoso.
Setelah menunggu selama enam hari kerja lanjut Sukoso, akhirnya rapat Harmonisasi Ranperbup tentang BARISTA baru diselenggarakan, tepatnya pada tanggal, 19 September 2024, bertempat di Ruang MPC Bappeda Kabupaten Merangin
Rapat Harmonisasi menghasilkan beberapa catatan perbaikan yang segera ditindaklanjuti oleh Dinas Parpora Merangin pada hari yang sama. Selanjutnya pada tanggal, 24 September 2024 Ranperbup hasil Harmonisasi disampaikan ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jambi untuk mendapatkan proses fasilitasi.
‘’Jadi untuk rapat fasilitasi diselenggarakan pada tanggal, 03 Oktober 2024, bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, dengan beberapa catatan yang harus diperbaiki,’’jelas Sukoso lagi.
Atas dasar catatan tersebut, kemudian Dinas Parpora Merangin segera melakukan penyempurnaan dan disampaikan kembali ke Biro Hukum pada tanggal, 10 Oktober 2024, berikut dengan surat permohonan pengantar izin penandatanganan Ranperbup kepada Gubernur Jambi.
Surat pengantar dari Gubernur Jambi direncanakan terbit pada tanggal, 18 Oktober 2024. Pada hari yang sama Bagian Hukum Setda Kabupaten Merangin segera melakukan input data Ranperbup melalui Aplikasi E-Perda untuk mendapatkan izin penandatanganan perbup oleh Menteri Dalam Negeri.
‘’Mudah-mudahan Menteri Dalam Negeri menerbitkan izin pada tanggal, 23 Oktober 2024. Atas dasar izin tersebut kemudian Pj Bupati Merangin melakukan penandatanganan Peraturan Bupati Merangin tentang Pembentukan Badan Promosi pariwisata Daerah,’’harap Sukoso.
Lebih lanjut Sukoso menerangkan, dalam peraturan bupati tersebut dijelaskan bahwa Badan Promosi Pariwisata Daerah yang selanjutnya disebut BARISTA adalah Lembaga Swasta yang bersifat mandiri dan berkedudukan di Kabupaten Merangin.
BARISTA terang Sukoso, nantinya bertugas, meningkatkan citra kepariwisataan Daerah pada khususnya dan citra kepariwisataan Indonesia pada umumnya, meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan penerimaan devisa.
Selain itu tugas BARISTA, meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan pembelanjaan, menggalang pendanaan dari sumber selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis pariwisata.
‘’Dalam menjalankan tugasnya, BARISTA memiliki dua fungsi, yaitu sebagai koordinator promosi Pariwisata yang dilakukan dunia usaha dan mitra kerja Pemerintah Daerah,’’jelas Sukoso.
Setelah dibentuknya BARISTA papar Sukoso lagi, nanti diharapkan akan mampu mengoptimalkan promosi Pariwisata di Kabupaten Merangin. Promosi yang efektif pada akhirnya diharapkan akan dapat menarik minat wisatawan berkunjung ke destinasi wisata yang ada di Kabupaten Merangin.
Sekedar informasi, pada 2023, jumlah kunjungan wisatawan ke Kabupaten Merangin mencapai 463.552 kunjungan yang menjadikan Kabupaten Merangin menempati urutan ke dua, jumlah kunjungan wisatawan terbanyak di Provinsi Jambi.
‘’Kita sama-sama berdoa saja, semoga dengan terbentuknya BARISTA ini, tingkat kunjungan wisatawan ke destinasi wisata yang ada di Kabupaten Merangin akan semakin meningkat,’’harap
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024