Jambi (ANTARA) - Penjabat (Pj) Bupati Merangin Jangcik Mohza, menyambut baik kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan pemangkasan anggaran untuk kegiatan seremonial dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Dalam menyikapi kebijakan Presiden tersebut, Pj bupati Merangin usai pulang mengikuti Rakornas dengan Presiden di Centul Bogor, langsung menggelar Rakor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab Merangin, Minggu malam (10/11).
Pada Rakor tersebut, ia menjelaskan kebijakan yang akan diambil itu tentu banyak yang tidak senang. Namun, ia menegaskan senang tidak senang kebijakan itu harus diambil.
Dan berdasarkan pengarahan Presiden, tingkat kebocoran APBN yang cukup tinggi, sejak masa orde baru sampai dengan orde reformasi.
Untuk mebocoran APBN masa Orde Baru saja menurut mantan Menteri Keuangan sekaligus ayah Prabowo, Sumitro Djojohadikusumo diperkirakan sekitar 30 persen. Belum lagi pada Orde Reformasi.
Jadi tujuan dari kebijakan ini bukannya untuk mengurangi pengeluaran oemerintah, tapi lebih kepada membuat bagaimana supaya penggunaan anggaran belanja negara benar-benar dipergunakan secara efektif dan efisien.
Dengan demikian, sebagaimana menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto, anggaran benar-benar bisa dinikmati oleh rakyat banyak, bukan hanya oleh segelintir orang tertentu saja.
‘’Kita semua di Kabupaten Merangin harus benar-benar siap, menyukseskan visi dan misi Bapak Presiden yang ingin menjadikan kepemimpinannya sebagai era pemerintahan yang benar-benar pro rakyat,’’ujarnya.
Sementara itu, Sekda Merangin Fajarman menambahkan guna efesiensi anggaran tersebut, semua kendaraan dinas Pemkab Merangin akan menggunakan sistem sewa, sehingga tidak ada lagi anggaran perawatan kendaraan.
‘’Jadi nanti semua kendaraan dinas kita diseragamkan, dengan sistem sewa. Kebijakan ini sudah mulai dilakukan oleh kabupaten lain di Provinsi Jambi dan akan kita lakukan pada APBD-Perubahan 2025 nanti,’’ujar Sekda.
Untuk itu, semua kendaraan sewa itu berplat nomor seri Kabupaten Merangin, sehingga semua pajak kendaraan yang disewa Pemkab Merangin itu kembali ke daerah.