Sebatang lidi tak akan punya daya bersih yang maksimal. Namun, kalau dikumpulkan menjadi sapu, akan lebih mudah singkirkan kotoran di lantai.

Terinspirasi dari ungkapan itu, kesatuan dan persatuan bangsa ini merupakan salah satu kunci pemberantasan judi daring (online) di Tanah Air.

Pelibatan semua pihak yang bergerak serentak suatu keharusan guna mencegah judi online (judol) makin merebak. Pergerakan dimulai dari lingkungan keluarga, tingkat rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat pusat.

Peran orang tua (ibu dan ayah) di unit sosial terkecil dalam masyarakat ini sangat penting dalam mendidik anak mereka agar beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.

Anak-anak seyogianya sejak dini telah diajarkan nilai-nilai agama dengan pelbagai cara, antara lain, melalui permainan, gambar, lagu, dan cerita.

Namun, sebagai orang tua harus memberikan contoh terlebih dahulu kepada anggota keluarganya, atau jangan jarkoni (bisa ngajar ora bisa nglakoni).

Orang tua penggemar pasang togel (toto gelap), misalnya. Ketika membahas tafsir mimpi togel bersama tetangganya di teras rumah, kemudian anak mereka melihat dan mendengar percakapan mereka, secara tidak langsung "mengajari" anaknya berjudi.

Di luar lingkungan keluarga, marketing judi daring yang begitu agresif di tengah makin canggihnya teknologi, ditambah lagi pelibatan pesohor, punya daya tarik tersendiri bagi kalangan remaja.

Mereka akan mudah tergoda bermain judi daring. Perbuatan ini mengandung konsekuensi hukum, bahkan bakal menjadi penghuni hotel prodeo yang akan berujung pada masa depan suram.

Kendati mengakses di sebuah platform judi dengan nama samaran, bakal terdeteksi identitas pengguna melalui pelacakan nomor rekening bank karena sebelum berjudi mereka menaruh deposit.

Di sinilah sangat dibutuhkan peran lembaga independen negara seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bahkan, kolaborasi lintas sektor, seperti yang dilakukan Pemerintah dengan dua lembaga negara itu dinilai oleh anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin merupakan langkah yang sangat strategis. 

Ditekankan pula pengawasan terhadap aliran dana ini penting agar ada kepastian bahwa jaringan pelaku kehilangan kemampuan finansialnya.

Pemutusan akses operasional judi daring seperti konektivitas dan sistem pembayaran, menurut Nurul Arifin, harus menjadi prioritas utama Pemerintah karena saat ini terus berkembang gegara akses mudah.

Selain memutus mata rantai operasional, pendekatan pencegahan juga harus mendapat perhatian yang sama. Pendidikan publik adalah investasi jangka panjang.

Masyarakat harus dididik tentang risiko sosial dan finansial dari judi daring. Tanpa pemahaman yang memadai, godaan untuk terlibat dalam judol akan terus ada.
 
Oleh karena itu, Pemerintah perlu melibatkan lembaga pendidikan, komunitas lokal, dan organisasi keagamaan untuk memperluas jangkauan program edukasi. Ketika masyarakat sudah memiliki kesadaran tinggi, bandar judi daring akan kehilangan pasar utamanya.

Upaya pemberantasan judi daring ini tidak hanya memblokir situs judol, tetapi juga rekening bank yang terbukti berkaitan dengan praktik judi online, termasuk rekening bank milik pemain dan pengembang aplikasi judol.

OJK hingga Kamis (14/11) telah memblokir 10.000 rekening bank yang terbukti berkaitan dengan praktik judi daring, termasuk rekening bank milik pemain dan pengembang aplikasi judi online.

Sementara itu, Bank Indonesia mengawasi pemanfaatan dompet digital atau e-wallet untuk keperluan judi daring. Hal ini dikemukakan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Kamis (14/11).

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan kembali komitmen Pemerintah untuk menegakkan hukum, termasuk memberantas judi daring. Bahkan, Presiden meminta aparat penegak hukum tidak ragu menindak tegas para pelaku kejahatan terkait dengan judi daring, narkoba, penyelundupan, dan korupsi.

Kalangan pakar keamanan siber pun angkat bicara. Doktor Pratama Persadha mengemukakan bahwa implementasi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dan analisis data besar (big data) dapat secara signifikan meningkatkan kemampuan dalam memantau dan menanggulangi praktik perjudian daring ilegal.

Kedua teknologi ini dapat bekerja bersama untuk menyediakan alat yang lebih canggih dan efektif dalam mendeteksi, menganalisis, dan merespons aktivitas perjudian ilegal di internet.

AI dapat memantau lalu lintas internet dan mengenali pola perilaku yang mencurigakan. Hal ini mengingat, melalui machine learning AI dapat dilatih untuk mengidentifikasi tanda-tanda spesifik dari aktivitas perjudian daring ilegal.

Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) PTIK ini mengutarakan bahwa analisis data besar memungkinkan pengumpulan dan analisis volume data yang sangat besar dari berbagai sumber. Dalam konteks perjudian daring, data besar dapat mencakup riwayat transaksi keuangan, catatan akses internet, interaksi media sosial, dan banyak lagi.

Karena dengan menggunakan algoritma analisis yang canggih, data ini dapat diproses untuk mengidentifikasi pola yang menunjukkan aktivitas perjudian ilegal.

Kombinasi AI dan data besar juga dapat mengembangkan model prediktif yang bisa mengidentifikasi situs perjudian ilegal sebelum mereka menjadi aktif secara penuh.

Dengan menganalisis data historis dan tren saat ini, model ini dapat memprediksi kapan dan di mana situs perjudian ilegal baru mungkin muncul sehingga memungkinkan pihak berwenang untuk bertindak proaktif dalam mencegah aktivitas ilegal.

Teknologi akal imitasi atau AI juga dapat digunakan dalam analisis sentimen di media sosial dan forum diskusi, tempat banyak operator perjudian ilegal memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan layanan mereka.

Dengan menganalisis konten dan sentimen pengguna AI, dapat mengidentifikasi kampanye pemasaran perjudian ilegal dan mengambil langkah-langkah untuk menghapus atau memblokir konten tersebut.

Terkait dengan penegakan hukum terhadap pelaku judol tidak hanya di pundak Polri, tetapi perlu pelibatan semua pihak, termasuk PPATK dan OJK, agar efektif dalam pemberantasan penyakit masyarakat ini.

Karena implementasi dan tantangan penegakan hukum terhadap judol adalah teknologi yang makin hari makin canggih, pelibatan ahli teknologi informasi suatu keniscayaan.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum. memandang perlu kerja sama internasional, khususnya negara tempat penyedia server untuk judol.

Kerja sama yang apik dengan ikatan kuat di antara aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga negara terkait, ahli teknologi informasi, kalangan pendidik, pemuka agama, dan tokoh masyarakat merupakan kekuatan dahsyat yang bakal mempersempit ruang gerak perjudian di Tanah Air.

Pewarta: D.Dj. Kliwantoro

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024