Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra akan menerima kunjungan Menteri Dalam Negeri Australia guna membahas pemindahan lima narapidana (napi) penyelundup narkotika anggota Bali Nine pada pekan depan.

Dalam pertemuan itu, kata dia, nantinya akan dilakukan negosiasi mengenai syarat yang diajukan Indonesia kepada Australia atas permintaan pemindahan lima napi tersebut untuk kembali ke negara asalnya.

"Kami mau sampaikan kepada mereka syarat-syarat yang harus pemerintah Australia penuhi supaya mereka harus setuju dulu syarat itu. Kalau tidak setuju, ya jangan dong, kan begitu," ujar Yusril dalam acara media gathering di Jakarta, Kamis.

Adapun kelima napi warga negara asing (WNA) anggota Bali Nine dimaksud, yakni Si Yi Chen, Michael Czugaj, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

Yusril mengungkapkan syarat pertama yang akan diajukan, yakni pemerintah negara yang bersangkutan meminta dengan resmi kepada Indonesia untuk memindahkan napi kembali ke negara asalnya.

Syarat kedua, negara yang meminta perpindahan napi harus mengakui dan menghormati keputusan pengadilan Indonesia, karena pengadilan Indonesia berwenang untuk mengadili tindak pidana di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Putusan pengadilan kita ini tidak bisa dipertanyakan. Kalau terbukti harus dihukum penjara 20 tahun, ya 20 tahun, seumur hidup, ya seumur hidup, kalau hukuman mati ya mati, itu mereka tidak boleh mempersoalkan lagi, itu kedaulatannya kita," ujarnya.

Ia melanjutkan, syarat ketiga, yaitu pemindahan napi bersifat resiprokal, sehingga apabila nantinya pemerintah Indonesia meminta pemindahan warga negara Indonesia (WNI) yang dipenjara di negara yang telah terlebih dahulu meminta pemindahan napi, maka negara itu juga harus mempertimbangkan untuk menyetujui permintaan Indonesia.

Namun, sambung dia, terkait pengamanan serta biaya pemindahan napi dari Indonesia ditanggung oleh negara yang bersangkutan karena tugas pengamanan dari Indonesia hanya sampai napi tersebut diantarkan ke dalam pesawat.

Kemudian syarat keempat, Menko menyebutkan apabila napi telah dipindahkan ke negara asal, pemerintah Indonesia tetap mempunyai akses untuk memantau napi tersebut, meskipun setelah dipindahkan tanggung jawab pembinaan telah beralih ke negara yang bersangkutan.

Baca juga: Menko Kumham rumuskan syarat pemindahan 5 napi anggota "Bali Nine"

Baca juga: Menkum: Presiden setujui pemindahan napi "Bali Nine" ke Australia

Baca juga: 24 narapidana asing dapat remisi termasuk anggota "Bali Nine"

"Jadi kalau presiden mereka mau memberikan grasi kepada napi itu, ya itu sudah menjadi kewenangan mereka dan kami menghormatinya," tutur Yusril.

Berbagai syarat yang diajukan tersebut, menurutnya, sama dengan syarat yang telah disepakati dalam pemindahan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso ke Filipina.

Selain itu, kata dia, syarat tersebut juga akan diajukan kepada pemerintah Prancis yang telah mengajukan pemindahan satu napi untuk kembali ke negara tersebut.

Yusril belum bisa mengungkapkan identitas napi asal Prancis yang dimintakan untuk kembali ke negaranya. Tetapi sejauh ini, pemerintah Prancis sudah meminta pemindahan melalui surat, meski belum ada pertemuan secara langsung.

Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan napi asal Australia yang ditangkap di Bali, Indonesia karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada tahun 2005.

Kesembilan terpidana terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin dari Indonesia ke Australia dan dijatuhkan hukuman yang berbeda.

Kesembilan terpidana dimaksud, yakni Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrance, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024