Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menindaklanjuti laporan dugaan penguasaan dan penjualan lahan aset milik daerah seluas 187,6 hektare sekaligus tindak lanjut laporan ke Polda Jambi terkait lahan milik pemerintah daerah yang telah bersertifikat di Kelurahan Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
"Lahan tersebut merupakan tanah Pemda yang sudah bersertifikat Hak Pengelolaan Nomor 3 Tahun 2007 dengan luas 187,6 hektare," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi di Muara Sabak, Rabu.
Ia menyebutkan lahan tersebut saat ini diduga telah digarap dan diperjualbelikan oleh oknum masyarakat sehingga Pemprov Jambi melaporkan persoalan itu kepada Polda Jambi. Mengingat pemerintah daerah memiliki hak atas tanah tersebut.
Menurut dia, Polda Jambi telah memanggil pihak-pihak terkait, baik pelapor maupun terlapor. Tahapan lanjutan yang dilakukan adalah peninjauan langsung ke lokasi guna memastikan batas-batas lahan yang diklaim masing-masing pihak.
Peninjauan lapangan tersebut dilakukan di Parit Gantung, Kelurahan Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat, dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat serta dihadiri perwakilan Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Polda Jambi.
"Peninjauan ini untuk menunjukkan tapal batas mana yang diklaim Pemda dan mana yang diklaim oleh pihak terlapor," jelas dia.
Sebagai informasi, aset tanah yang disengketakan tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi Jambi yang tercatat dalam Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 03 Tahun 2007 seluas 1.876.060 meter persegi di Desa Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Aset tersebut berasal dari kepemilikan awal Pemprov Jambi seluas 377,6 hektare yang telah bersertifikat sejak 2004 dan kemudian dilakukan pemecahan sertifikat pada 2007 oleh Kantor Pertanahan setempat.
Pemecahan sertifikat tersebut menghasilkan dua HPL, yakni HPL Nomor 03 Tahun 2007 yang tetap menjadi aset Pemerintah Provinsi Jambi dan HPL Nomor 04 Tahun 2007 yang menjadi milik PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo) melalui mekanisme tukar guling aset yang disepakati kedua belah pihak dan didukung dokumen resmi serta berita acara serah terima.
Dalam riwayat hukum sebelumnya, almarhum Achmad Abu Bakar pernah mengajukan gugatan perdata pada 2005. Namun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1992 K/Pdt/2008, objek perkara yang dimenangkan penggugat hanya seluas 17.340 meter persegi dengan batas-batas tertentu dan dinilai berbeda dengan objek tanah milik Pemerintah Provinsi Jambi yang tercatat dalam HPL Nomor 03 Tahun 2007.
Putusan tersebut juga telah berkekuatan hukum tetap setelah permohonan Peninjauan Kembali ditolak pada 2009.
Permasalahan kembali mencuat pada Maret 2025 setelah Pemerintah Provinsi Jambi menerima laporan masyarakat terkait pemasangan spanduk klaim kepemilikan oleh Iskandar Cs di atas lahan HPL Nomor 03 Tahun 2007. Tim Pemprov Jambi yang turun ke lokasi menemukan adanya aktivitas pembukaan dan perusakan lahan menggunakan alat berat.
Pemerintah Provinsi Jambi kemudian menempuh langkah administratif dan hukum, antara lain dengan melayangkan dua kali somasi kepada pihak yang melakukan klaim serta meminta klarifikasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Berdasarkan jawaban resmi Kantor Pertanahan, tidak terdapat hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertifikat HPL Nomor 03 Tahun 2007.
Selain itu, sebanyak 54 warga yang selama ini menumpang menggarap lahan tersebut menyatakan secara tertulis bahwa tanah yang mereka kelola merupakan milik Pemerintah Provinsi Jambi dan menyatakan kesediaan untuk mengosongkan lahan tanpa tuntutan ganti rugi apabila akan digunakan oleh pemerintah daerah.
Berdasarkan kronologis tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi menilai objek tanah yang diklaim Iskandar Cs berbeda dengan objek perkara dalam putusan Mahkamah Agung. Namun demikian, saat ini terdapat penguasaan tanpa hak yang diperkirakan mencapai sekitar 22,5 hektare di atas lahan HPL Nomor 03 Tahun 2007, yang dinilai telah menimbulkan potensi kerugian terhadap aset daerah.
Pemprov Jambi berharap proses penanganan oleh aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum terhadap status lahan sekaligus melindungi aset daerah.
Editor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2025