Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mempercepat penyelesaian sengketa batas wilayah antara Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dengan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) melalui pembahasan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), guna menjamin kepastian hukum.
"Persoalan sengketa batas dua kabupaten itu, kita bawa ke Kemendagri karena sejauh ini belum menemukan titik temu. Jika tak ada perubahan jadwal, pembahasan pada 9 Februari 2026 di Kemendagri," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Pemprov Jambi Luthfiah di Jambi, Selasa.
Menurut dia, penting percepat penyelesaian batas wilayah kedua daerah yang merupakan penghasil minyak dan gas tersebut, sehingga adanya kepastian hukum serta tertib administrasi pemerintahan.
Selain itu, mengingat di batas wilayah tersebut memiliki potensi sebaran sumur minyak dan gas, kalau sudah selesai sehingga memudahkan penghitungan kandungan minyak (selamparan resevoir).
"Pemerintah provinsi berharap penyelesaian bisa selesai cepat, karena berkaitan dengan bagi hasil (participating interest) kepada dua wilayah penghasil minyak dan gas tersebut,"harapnya.
Dari data yang terangkum, batas wilayah tersebut memiliki 24 sebaran sumur migas, berada di antara Kecamatan Mendahara (Tanjabtim) dan Kuala Batara (Tanjabbar). Lokasi tersebut di pisahkan oleh sungai alam yang kini dalam sengketa dua kabupaten tersebut.
Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah sebelumnya telah mendudukkan permasalahan itu, dengan melibatkan dua tim dari masing-masing wilayah pada 2017 lalu. Namun persoalan itu tidak menemukan titik temu, hingga akhirnya pemerintah provinsi memutuskan persoalan tersebut di bawa penyelesaiannya ke Kementerian Dalam Negeri.
Editor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2026