Jambi (ANTARA) - DPRD Provinsi Jambi mendesak Kemendagri untuk segera menyelesaikan tapal batas wilayah Jambi - Sumatera Selatan (Sumsel) untuk mendapatkan ada kepastian hukum kedua provinsi.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata di Jambi Kamis, minta agar Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) segera menyelesaikan tapal batas Jambi dengan Sumatera Selatan (Sumsel), karena persoalan tapal batas ini perlu diselesaikan secepatnya mengingat hal ini memyangkut kepentingan ratusan Kepala Keluarga (KK) di perbatasan.
Untuk menyelesaikan persoalan ini, politis Golkar itu berharap ada campur tangan Presiden Prabowo Subianto baik itu melalui Kementerian dalam Negeri (Mendagri), untuk mengambil sikap dan langkah tegas.
“Saya minta ketegasan Mendagri, jangan masyarakat ini kebingungan maka perlu ada kepastian hukumnya,” kata Ivan Wirata anggota DPRD Provinsi Jambi dari Dapil Muarojambi-Batang Hari itu.
Menururnya, saat ini adalah waktu yang tepat menyelesaikan persoalan tapal batas Jambi dengan Sumsel, mengingat saat ini adalah pemimpin daerah baru yang artiyo dengan adanya bupati yang baru ini, tidak perlu harus ragu-ragu mengambil keputusan dengan bupati sebelah.
Selain itu, Ivan juga berharap gubernur segera menindaklanjuti dan saya minta ketegasan Mendagri dan adanya koordinasi antara gubernur, begitupun antara kedua bupati. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi meminta Kemendagri mempercepat penyelesaian tapal batas antara Jambi dan Sumatera Selatan (Sumsel) meski secara wilayah tidak ada masalah.
Sementara itu pada dasarnya Gubernur Jambi dan Gubernur Sumsel telah membuka ruang komunikasi membahas tapal batas tersebut hanya saja, belum menemukan waktu yang tepat membahas persoalan itu.
Dari 2023 persoalan batas antara Kabupaten Muaro Jambi dan Musi Banyuasin sudah diajukan. Karena saat itu akan dilaksanakan Pilkada serentak, maka tertunda. Secara historis sesuai dengan batas patok yang ada sejak tahun 1958, kawasan itu masuk wilayah Kabupaten Muaro Jambi yang dahulunya masih Kabupaten Batang Hari.
Pewarta: Nanang MairiadiUploader : Ariyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026