Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi terus memperluas jangkauan penerapan pidana kerja sosial melalui kesepakatan bersama di 11 kabupaten dan kota di provinsi itu.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi Irwan Rahmat Gumilar di Bungo, Selasa, mengatakan penandatangan nota kesepahaman (MoU) kali ini dengan Pemerintah Kabupaten Bungo, sebelumnya sama Pemkot Jambi.
"Bungo menjadi wilayah percontohan ke tiga secara nasional dalam menjalin kesepakatan pelaksanaan pidana kerja sosial," ujarnya.
Menurut dia, telah diteken kesepakatan tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara penegak hukum, pemerintah daerah dan masyarakat.
Terkait dalam penerapan sesuai dengan KUHP dan KUHAP baru, mengatur poin pidana sosial berbasis pada pembinaan di komunitas.
Tujuannya melalui hukuman seperti itu, mereka tidak merasa diasingkan dan bisa berbaur dengan masyarakat serta memberikan manfaat kepada negara.
"Dalam pelaksanaannya, lokasi pidana sosial di tempat yang memang fasilitas umum yang telah ditetapkan daerah setempat," ujarnya.
Upaya tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, efektif, dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Selain itu, kata Irwan terwujud komitmen bersama dalam mendukung implementasi kebijakan pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial bagi pelanggar hukum.
Sementara itu, Bupati Bungo Dedy Putra menyampaikan kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga pemasyarakatan cukup penting.
Dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang memberi efek jera, sekaligus berdampak positif bagi pembangunan daerah.
Melalui MoU ini diharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah hukum Kabupaten Bungo dapat berjalan secara optimal dan terkoordinasi.
"Pemerintah Kabupaten Bungo mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial ini. Selain menjadi bentuk pembinaan bagi pelaku, dan dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat," kata bupati.
Editor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2026