Kota Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mendukung pelaksanaan hukuman kerja sosial bagi pelaku tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komitmen tersebut dilakukan Wali Kota Jambi Maulana melalui Penandatanganan Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi tentang pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa.

Penandatanganan kerja sama itu dilakukan secara serentak antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, serta PKS antara Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi terkait hal serupa.

Maulana mengatakan PKS itu menjadi tindak lanjut dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang per tanggal 2 Januari 2026 diberlakukan. Di mana mengatur mengenai hukuman kerja sosial.

Hukuman Kerja Sosial merupakan jenis pidana pokok yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana dalam bentuk kewajiban melakukan pekerjaan, tertentu tanpa upah untuk kepentingan masyarakat dalam waktu dan jumlah jam tertentu sebagai pengganti pidana penjara jangka pendek atau pidana denda. 

Hal itu telah diatur dalam putusan pengadilan terkait berapa lama masa pidana kerja sosial dan bentuk pelaksanaan akan dikolaborasikan dengan pemerintah daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri Jambi Abdi Reza Fachlewi Junus mengatakan ke depan kebijakan Kejaksaan tidak bisa bekerja sendiri, butuh dukungan dari pemerintah daerah, dalam hal itu Pemkot Jambi.

"Ini adalah pilar paling penting, karena menyangkut masyarakat di wilayah Kota Jambi, agar kebijakannya dapat berjalan dengan baik dan maksimal yang tentunya mengedepankan Hak Asasi Manusia (HAM)," katanya.

Sementara Gubernur Jambi Al Haris mengapresiasi penerapan UU No 01 tahun 2023 itu karena dinilai harapan baru dalam sistem hukum di Indonesia.

"Saya menyambut baik karena hukuman ini memberikan rasa keadilan," kata dia.



Pewarta: Melli Andani
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026