DPRD Provinsi Jambi bersama pemerintah provinsi mendukung kebijakan pemerintah pusat menugaskan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) memperkuat tata laksana pengelolaan ekspor sumber daya alam (SDA).
"Ini sudah ditentukan kebijakan dari pusat, tadi juga sempat disinggung Menko Bidang Pangan (Zulkifli Hasan) saat paripurna HUT (Hari Ulang Tahun) Kota Jambi, tentu tujuannya baik kalau dilihat dari pemaparannya," ungkap Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz di Jambi, Selasa.
Ia memastikan DPRD Provinsi Jambi siap mengawal aspirasi daerah jika dalam perjalanannya ditemukan kekurangan atau aturan yang dinilai masih belum sempurna, sekaligus melihat perkembangan lebih lanjut terkait pelaksanaan tata kelola ekspor sumber daya alam di bawah pengelolaan PT DSI.
"Kita mendukung ya kebijakan ini," singkatnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jambi Kemas Muhammad Fuad menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat terkait tata kelola ekspor SDA yang diberikan ke PT DSI.
Lebih lanjut Fuad menjelaskan bahwasanya setiap kebijakan baru skala nasional yang diterbitkan oleh pemerintah pusat nantinya akan langsung ditindaklanjuti di tingkat daerah (regional).
Menurutnya, langkah ini penting agar kegiatan ekspor di daerah memiliki kekuatan dan berdampak bagi ekosistem niaga berjalan secara legal dan kondusif.
"Mendukung, bagaimana nanti tindaklanjuti di tingkat daerah nanti dilaksanakan sesuai regulasi yang lengkap," tutup dia.
Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) dapat memberikan dampak positif terhadap ekosistem pasar modal domestik, sehingga menguntungkan investor.
Menurut dia, implementasi ekspor satu pintu melalui PT DSI nantinya akan menanamkan kedisiplinan terkait pelaporan hasil ekspor kepada para pelaku usaha.
Hal tersebut karena seluruh eksportir diwajibkan untuk melaporkan kegiatan ekspor mereka kepada DSI melalui platform Customs Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Ditjen Bea Cukai Kemenkeu).
Pelaporan tersebut bertujuan untuk menekan praktik under-invoicing, transfer pricing, serta pelarian devisa hasil ekspor ke luar negeri.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPRD bersama Pemprov Jambi dukung PT DSI kelola ekspor SDA
Editor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2026