.....Bupati memerintahkan pejabat dan penanggung jawab satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk segera melakukan eksekusi atas SK tersebut.....
Denpasar (ANTARA Jambi) - Bupati Badung, Provinsi Bali, Anak Agung Gde Agung memecat dua pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungannya yang terlibat perselingkuhan.

Pemecatan itu disampaikan langsung oleh Bupati dalam apel bersama di Lapangan Mangupraja Mandala, Kabupaten Badung, Bali, Senin (3/4).

Dalam apel itu Gde Agung membacakan surat keputusannya Nomor 1227/03/HK/2012 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada PNS berinisial IWB.

Bupati juga membacakan surat keputusannya Nomor 1228/03/HK/2012 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai PNS kepada IGPK.

"Kami mengeluarkan SK ini melalui proses di Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) dan didukung oleh bukti administrasi dan bukti konkret yang ada," kata Bupati didampingi Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Badung Anak Agung Gede Raka Yuda.

Bupati memerintahkan pejabat dan penanggung jawab satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk segera melakukan eksekusi atas SK tersebut.

"Dengan pemberhentian tersebut, kedua PNS tidak akan mendapat hak pensiun. Apalagi jika didasarkan atas masa kerja kedua PNS tersebut belum memenuhi syarat untuk mendapat pensiun. Bila diberhentikan, berarti semua hak-haknya tidak diterima," kata Gde Agung.
((T.M038)



: Edy Supriyadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026