Jambi (ANTARA Jambi) - Dua hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, dilaporkan ke Pengadilan Tinggi masing-masing karena diduga telah berselingkuh.
Laporan itu disampaikan langsung oleh HR yang melaporkan istrinya Elsadela, hakim Pengadilan Negeri Tebo ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi, Rabu, atas laporan perbuatan selingkuh dengan hakim Pengadilan Agama Tebo bernama Mastuhi.
Perbuatan itu dilaporan HR setelah dirinya memergoki istrinya Elsadela yang telah selingkuh dengan oknum hakim di Pengadilan Agama (PA) Tebo yang terjadi pada Sabtu 30 November lalu.
Pelapor HR yang juga PNS di Kabupaten Tanjung Jabung Barat itu membawa sejumlah bukti perselingkuhan terdakwa berupa tisu, sandal dan sejumlah bukti lainnya.
Usai melaporkan perbuatan istrinya tersebut, HR mengaku dirinya sendiri yang menggerebek istrinya selingkuh dengan hakim di PA Tebo bernama Mastuhi dengan bukti-buktinya.
HR menceritakan awal penggerebekan dilakukan saat dia akan berangkat ke Padang, Sumatera Barat.
Saat itu pelapor HR kemudian mengunjungi rumah kontrakan istrinya di Tebo pada Jumat malam (28/11) dan melihat lampu rumah istrinya bagian depan dan belakang hidup sementara lampu belakang padam.
Curiga atas situasi itu, HR kemudian mencari istrinya di sekitar Tebo.
Saat di perjalanan, HR akhirnya melihat istrinya dan Mastuhi berboncengan menggunakan sepeda motor.
"Saya langsung kejar dengan mobil dan sampai di depan rumah sakit umum Tebo, sepeda motor mereka jatuh dan pria itu melarikan diri," katanya.
Dari pengakuan mereka, kata HR dengan penuh emosi, keduanya habis melakukan hubungan intim.
Merasa tidak senang, HR kemudian mencaritahu pria tersebut dan akhirnya terungkap pria itu merupakan oknum hakim di PA Tebo.
"Saya bawa kedua pelaku ke rumah pejabat PN Tebo dan disaksikan tokoh pemuda Tebo dan pelaku Mastuhi mengakui kalau sudah tiga kali berhubungan dengan istri saya, dan pelaku juga minta maaf sambil sujud kepada saya," kata HR.
"Sejak empat bulan lalu saya memang ada masalah dengan istri saya, dan saya tetap tidak menceraikannya. Kami memang pisah tempat tinggal karena masalah pekerjaan, istri saya bekerja di Tebo saya di Tanjabar," ujar pria ayah satu anak ini.
Aroma perselingkuhan istrinya sebenarnya telah tericum karena kontak ponsel dan BBM HR dihapus oleh istrinya termasuk penghapusan pertemanan dari jejaring sosial.
Selain melaporkan istrinya, HR juga melaporkan Mastuhi ke Pengadilan Agama Jambi dan minta kasus perselingkuhan itu diusut tuntas.
"Saya juga telah laporkan kasus ini ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) dan rencananya akan dilaporkan juga ke polisi," kata HR.
Sementara itu, Humas Pengadilan Tinggi Jambi Jalaluddin mengatakan, laporan HR akan diproses dan hari ini Badan Pengawas dari MA akan datang ke Jambi untuk menindaklanjuti laporan HR.
Pihaknya belum bisa memastikan, apakah ada saksi yang akan diberikan kepada Elsadela karena akan dibuktikan terlebih dahulu.
Untuk saksi, pihak PT Jambi menunggu hasil dari pemeriksaan tim MA dan tergantung tingkat kesalahannya dan yang terberat adalah pemecatan.
Saat ini hakim Elsadela yang baru berdinas beberapa bulan di PN Tebo, sudah dinonaktifkan karena kasus ini dan ditarik ke PT.(Ant)